Jakarta, PRESISI-NEWS
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan PT. Jakarta International Container Terminal (PT. JICT) lakukan kesepakatan tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) tentang Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Nota kesepakatan bersama (MoU) tersebut dilakukan di Htel Mercure Kemayoran , Selasa (19/07/2022) yang secara langsung ditandatanagani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang Pujiyanto, S.H., M.H. dan Direktur Utama PT. JICT Ade Hartono .
Dipertemuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang Pujiyanto, S.H., M.H menyampaikan harapannya bahwa kerja sama tersebut tidak hanya sebatas pada MoU saja melainkan dapat ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan bantuannya hukum lainnya kepada JPN untuk membantu menyelesaikan semua permasalahan hukum khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di PT. JICT.
“Kerja sama ini diharapkan tidak hanya sebatas pada MoU saja melainkan dapat ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan bantuannya hukum lainnya kepada JPN untuk membantu menyelesaikan semua permasalahan hukum khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di PT. JICT.”ucapnya
Atang menjelaskan, PT. Jakarta International Container Terminal atau PT. JICT adalah perusahaan yang bergerak dalam bisnis layanan bongkat muat petikemas baik ekspor maupun impor. JICT adalah perusahaan afiliasi yang didirikan pada tahun 1999. Pemegang Saham JICT dimiliki oleh PT. Pelindo (Persero) sebesar 51%, dan Hutchison Ports, Jakarta sebesar 48,09% dan Koperasi Pegawai Maritim sebesar 0,1%.
“PT. JICT adalah perusahaan afiliasi yang didirikan pada tahun 1999. Pemegang Saham JICT dimiliki oleh PT. Pelindo (Persero) sebesar 51%, dan Hutchison Ports, Jakarta sebesar 48,09% dan Koperasi Pegawai Maritim sebesar 0,1%.” pungkasnya.
Dalam acara tersebut turut hadir Kasi Datun Kejari Jakarta Utara Dody Witjaksono, S.H., MH, Direktur Administrasi PT. JICT Henry Naldy, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan bagian legal PT. JICT. (Buher/red/r)