Dengan demikian, diharapkan tercapainya situasi dan kondisi Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu yang kondusif, aman, nyaman dan damai.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, kata Iskandar, tim Pakem Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab secara teknis dan administrasi di wilayahnya masing-masing.
“Pengurus Pakem diharapkan proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap munculnya aliran kepercayaan yang menyimpang, dan dapat memicu terjadinya konflik atau gesekan antara penganut umat beragama atau aliran pemahaman yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tuturnya.
Selain itu, ia meminta kepada tim Pakem juga dapat menampung informasi, menganalisa laporan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum ditengah masyarakat, khususnya di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
“Dalam Rakor ini masing-masing perwakilan pengurus Pakem sudah menyampaikan perkembangan serta temuannya di lapangan terkait keaktifan dari pada aliran dan paham serta organisasi yang ada di tengah masyarakat,” paparnya.
Baca Juga:
JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Pelimpahan Berkas Kasus Dugaan Pengeroyokan Ade Armando
Baca Juga:
Kejati DKI Jakarta Bersama Pemprov DKI Jakarta Lakukan Giat Forkopimda
Iskandar menambahkan, Rakor Pakem tersebut dihadiri oleh para Kasubsi dan Staf Intelijen pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Turut hadir dalam kegiatan Rakor, antara lain, Tim Pakem Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kanwil Kementerian Agama, Suku Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kasat Intelkam Polres Jakarta Utara, TNI, (Kodim 0502 Jakarta Utara), Korwil BIN, Ketua Forum Ketua Umat Beragama (FKUB), dan Perwakilan Pemerintah.
Tim koordinasi Pakem Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/JA/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat, itu terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Kemenag, Kesbangpol, Dikbud dan Forum Ketua Kerukunan Umat Beragama (FKUB). (Budi Herman/r)