Dalam perkara pidana khusus :
1) 1 (satu) Unit KM Inkamina 591 Berikut Document Kapal Fiber; Tempat Penyimpanan berada di Dernaga Mabes Polairud (Perkara an. ISMAIL bin BIBIT SUGENG HARIANTO (alm), terjual senilai Rp. 88.600.000. 2. 1 (Satu) Unit Mobil Force No.Pol. D-1548-RC. (Perkara an. EKSAN EFENDI SAIDO), tempat penyimpanan berada di Gudang kendaraan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Terjual dengan nilai Rp. 1.930.500.000.
Adapun objek lelang yang gagal lelang, yaitu :
1) 1 (satu) unit KM. INKA MINA 08 dirampas untuk Negara (Perkara an. WAKIDI Bin SOMO PAWIRO), tempat penyimpanan di Dermaga Polairud Muara Baru. 2) 3 (Tiga) Unit Mesin Kapsul,1 (satu) Unit Mesin Printing; dan 1 (satu) Unit Mesin aduk; Dirampas Untuk Negara (Perkara an. TULUS PERINO LUMBAN RAJA als PERINO NAINGGOLAN), tempat penyimpanan berada di Gudang kendaraan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. 3) Container dengan nomor KKFU7755856 40”; Container dengan Nomor TCLU8616768 40”, Container dengan Nomor APHU7094564 40” Yang dimuat didalam container berisikan berbagai macam/jenis barang berbagai macam barang (Piano, rangka dan mesin motor, mesin foto copy, spare part dan lain-lain), dirampas untuk negara (Perkara an. DEDE HAERUMAN), tempat penyimpanan di PT. TRIPANDU PELITA.
Lelang eksekusi tersebut dihadiri, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang Pujiyanto,SH.MH, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Pejabat Lelang dari KPKNL Jakarta II dan Panitia lelang.
Dijelaskan bahwa, hasil lelang eksekusi barang rampasan tersebut nantinya akan disetorkan ke Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. (Budi Herman/r)