Jakarta, PRESISI-NEWS
Tim AMC Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Manado menangkap Oldy Arthur Mumu (terpidana berstatus DPO) di Jalan Kemanggisan Utama VII No 19, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (18/6/2022) malam.

Tim intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat turut bersinergi melakukan pendampingan dalam keberhasilan penangkapan tersebut. Oldy Arthyr Mumu ditangkap berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 117/PID/2021/PT.Mnd tanggal 02 Desember 2021.
Oldy dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Oldy divonis pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan serta denda sebesar Rp. 15.000.000,- (limabelas juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. (Buher/r)