Demikian halnya mengenai sasaran penerangan hukum terhadap Lurah, bahwa dari aspek intelijen, kelurahan memiliki fungsi problem solving karena merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat, yaitu bagaimana cara mengidentifikasi dan menemukan solusi yang efektif untuk mengatasi masalah yang dihadapi, baik itu permasalahan sosial kemasyarakatan maupun permasalahan hukum di wilayah kerjanya. Dengan pertimbangan itu, maka dipilih tema “RESTORATIF JUSTICE SEBAGAI INSTRUMEN PENYELESAIAN PERKARA PIDANA” dengan tujuan agar para Lurah dapat memahami konsep utuh restorative justice yang merupakan metode problem solving di bidang hukum pidana.
Salah satu yang diharapkan dari kolaborasi ini adalah lahirnya kesatuan pemahaman untuk dapat membangun “rumah restorative justice” disetiap wilayah kelurahan bekerjasama dengan Kejaksaan RI.
Kegiatan penerangan hukum ini dibuka secara resmi oleh plt. Sekda Prov. DKI Jakarta, Sigit Wijatmiko, dilanjutkan dengan sambutan dari Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta, Bahrudin, SH., MH. dan memberikan cindera mata kepada plt. Sekda sebagai bentuk rasa terima kasih atas terselenggaranya kegiatan penerangan hukum tersebut.
Meskipun kegiatan penerangan hukum dilaksanakan dengan prokes covid-19 namun semangat dan antusiasme para peserta penerangan hukum tetap tinggi baik yang mengikuti secara offline maupun yang mengikuti secara online karena menghadirkan narasumber dari Kejati DKI Jakarta, Inspektorat Daerah dan Satpol PP. (Buher/r)