Jakarta, PRESISI-NEWS
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melalui Tim Penyidik Bidang Pidsus (Pidana Khusus) melakukan penahanan badan terhadap HD yang merupakan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015, Kamis (25/08/2022).
Penahanan terhadap HD berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan Nomor: Print-2199/M.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022. Penahanan Tersangka HD di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 (dua puluh) hari kedepan.
Dilakukannya penahanan berdasarkan syarat obyektif yaitu diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dan syarat subyektif yaitu dikawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP.
Tersangka HD merupakan mantan Kepala UPT Alkal selaku PPK dalam melaksanakan kegiatan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan melalui Purchasing e-Katalog tidak membuat/menetapkan HPS tetapi hanya membuat RAB berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT. DMU.