Padahal seharusnya dalam pembuatan RAB harus berdasarkan harga survei pasar, Tersangka HD memerintahkan petugas PPHP menerima alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT. DMU berupa Pakkat Maintenance Road Truck (PMRT) dan menanda tangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang tanpa melakukan pemeriksaan fisik barang yang diserahkan oleh PT. DMU dimana alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT. DMU tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang didalam kontrak.
Akibat dari perbuatan HD menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.13.673.821.158,- (tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus dua puluh satu ribu seratus lima puluh delapan Rupiah).
Pasal yang disangkakan untuk tersangka HD adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Buher/r)