Presisi-News
Sabtu, 14 Juni 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Advertorial
  • Lensa
  • Wisata
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Advertorial
  • Lensa
  • Wisata
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Presisi-News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Advertorial
  • Lensa
  • Wisata
  • Pendidikan
Home News Regional
Kejati DKI Jakarta Lakukan Penetapan dan Penahanan "YT,YKW dan AM" Kasus Alat Pembuat Sumur Geothermal tahun 2018

Kejati DKI Jakarta melakukan penetapan dan penahanan terhadap 3 orang tersangka, YT,YKW dan AM kasus dugaan Tindak Pidana Korupisi pada PT. PGAS Solution dalam pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuat sumur geothermal tahun 2018, Rabu (08/09/2023). (foto: Penkum Kejati DKI Jakarta/Presisi-News.com)

Kejati DKI Jakarta Lakukan Penetapan dan Penahanan “YT,YKW dan AM” Kasus Alat Pembuat Sumur Geothermal tahun 2018

by Presisi-News.co.id
9 Februari 2023 | 01:17 WIB
in Regional
0

Jakarta, PRESISI-NEWS.com

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, YT,YKW dan AM kasus dugaan Tindak Pidana Korupisi pada PT. PGAS Solution dalam pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuat sumur geothermal tahun 2018, Rabu (08/09/2023).

Penetapan terhadap ke tiga tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-1153/M.1/Fd.1/02/2023 tanggal 08 Februari 2023 terhadap YT. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka YKW, Nomor : TAP-1152/M.1/Fd.1/02/2023 tanggal 08 Februari 2023 dan AM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-1151/M.1/Fd.1/02/2023 tanggal 08 Februari 2023.

Dalam siaran pers Kejati DKI Jakarta, Rabu (08/02/2023) disebutkan, bahwa pada tahun 2018, Tersangka YKW selaku Direktur Utama PT. Taruna Aji Kharisma (PT. TAK) mengajukan “Proposal Kemitraan Untuk Pekerjaan Pemboran IPM Sumur Panas Bumi” kepada Tersangka YT selaku Direktur Teknik dan Pemgembangan PT. PGAS Solution, saat itu disampaikan bahwa PT. TAK memiliki Kontrak Kerja “Integrated Project Management” (IPM) No. 104/SGE-TAK/IPM /XII/2017 tanggal 19 Desember 2017 antara PT. Sabang Geothermal Energy (PT SGE) dengan PT TAK senilai $ USD 5.050.000,- dan Rp.3.465.000.000,- lokasi kerja di Jaboi, Sabang NAD. Untuk melaksanakan kontrak tersebut, PT.TAK membutuhkan modal untuk membayar vendor-vendor PT. TAK, sebesar USD 1.300.000 dan nantinya PT PGASOL akan diberi keuntungan / Bagi Hasil sebesar 14 % dari nilai modal yang dikeluarkan.

Sementara, berdasarkan AD/ART ternyata PT PGASOL tidak mempunyai basic core untuk melakukan pembiayaan kepada PT. TAK, akan tetapi PT. TAK dapat mengajukan Purchase Order kepada PT PGASOL dan selanjutnya PT. PGASOL serta PT TAK bersepakat bahwa Purchase Order tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh Tersangka AM selaku Direktur PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo (PT ANT) yang telah terdaftar didalam Procurement Integrated System (PIS) di PT PGASOL.

Selanjutnya PT TAK dan PT PGASOL menyepakati: 1. Purchase Order No. PO/0036/ TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 untuk Penyediaan material/peralatan pemboran sumur panas bumi (Geothermal) senilai Rp.24.665.193.300,- (termasuk PPN). 2. Purchase Order No. PO/ 0067/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 11 Mei 2018 untuk Rental peralatan Blow Out Preventer (BOP) senilai Rp.9.878.400.000,- (tidak termasuk PPN)

Kemudian PT PGASOL menunjuk PT. ANT yang tidak memiliki pengalaman dan kemampuan sebagai penyedia dalam pemboran panas bumi dengan cara mengeluarkan:
1. Purchase Order No. PO 001.PO/GT/ PGAS/III/2018 tanggal 15 Februari 2018 senilai Rp.22.022.071.300,- tentang Penyediaan material dan peralatan pengeboran sumur panas bumi; 2. Perjanjian Kerjasama penyediaan peralatan Blow Out Preventer (BOP) Nomor 001.PR/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 senilai Rp.9.702.000.000.

PT. ANT tidak pernah menyediakan material dan peralatan pengeboran sumur panas bumi sesuai Purchase Order dan juga tidak melaksanakan Surat Perjanjian Kerjasama penyediaan peralatan Blow Out Preventer (BOP) dari PT. PGASOL, karena Penyediaan material/peralatan pemboran sumur panas bumi (Geothermal) serta rental peralatan Blow Out Preventer (BOP) tersebut dilaksanakan sendiri oleh PT. TAK. Untuk kelengkapan administrasi pencairan pembayaran kepada PT ANT, dibuat Berita Acara Inspeksi dan Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) yang ditanda tangani oleh Tersangka YT selaku Direktur Tehnik dan Pengembangan PT PGASOL, Tersangka YKW selaku Direktur Utama PT. TAK dan Tersangka AM selaku Direktur PT. ANT seolah-olah telah terjadi serah terima barang dari PT. PGASOL yang disediakan oleh PT. ANT kepada PT. TAK, sehingga atas dasar BAST tersebut PT. PGASOL melakukan pembayaran kepada PT. ANT yang selanjutnya PT ANT menyerahkan uang pembayaran tersebut kepada PT TAK.

Dalam kegiatan Pengadaan dan Sewa Alat Pembuatan Sumur Geothermal Tahun 2018 oleh PT. Pgas Solution melanggar ketentuan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta peraturan pelaksanaannya antara lain Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara, Keputusan Direksi PT. Pgas Solution No. 005100.S/LG.01/Dirut /2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Perubahan Prosedur Operasi Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan.

Perbuatan Tersangka YT, YKW dan AM mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 23.846.313.000,- (dua puluh tiga milyar delapan ratus empat puluh enam juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (PBKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka YT, YKW dan AM melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tahap penyidikan, Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka YT di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tersangka YKW di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sedangkan Tersangka AM di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

(Buher/Penkum Kejati DKI Jakarta)

Tags: Kejaksaan Tinggi DKI JakartaPT Adhidaya Nusaprima TekhnindoPT PGAS SolutionPT. Taruna Aji Kharisma

Baca Juga

Disaksikan Ketua Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan
Regional

Disaksikan Ketua Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

by Presisi-News.co.id
13 Juni 2025 | 23:35 WIB

Jakarta, Presisi-News.co.id |  Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun (HCB), dan Ketua Umum PWI Kongres...

Read more
Pemko Pematangsiantar Gelar Silaturahmi dan Ramah Tamah dengan Forum Kerukunan Umat Beragama
Regional

Pemko Pematangsiantar Gelar Silaturahmi dan Ramah Tamah dengan Forum Kerukunan Umat Beragama

by Presisi-News.co.id
13 Juni 2025 | 20:58 WIB

Pematangsiantar, Presisi-News.co.id |  Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn menggelar acara Silaturahmi dan Ramah Tamah bersama Forum Kerukunan Umat...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Terima Kunjungan Silaturahmi PD Muhammadiyah Kota Pematangsiantar
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Terima Kunjungan Silaturahmi PD Muhammadiyah Kota Pematangsiantar

by Presisi-News.co.id
13 Juni 2025 | 20:45 WIB

Pematangsiantar, Presisi-News.co.id |  Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn siap menyambut dan mendukung Muktamar ke-49 Muhammadiyah dan Aisyiyah Tahun...

Read more
Menyambut HUT Bhayangkara ke- 79 Tahun 2025, Satreskrim Polres Pematangsiantar Berbagi Sembako kepada Masyarakat
Regional

Menyambut HUT Bhayangkara ke- 79 Tahun 2025, Satreskrim Polres Pematangsiantar Berbagi Sembako kepada Masyarakat

by Presisi-News.co.id
12 Juni 2025 | 13:13 WIB

Pematangsiantar, Presisi-News.co.id | Sebagaimana Slogan, "Polri Untuk Masyarakat", Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) membagikan Bantuan sosial (Bansos) kepada...

Read more

Berita Terbaru

Regional

Disaksikan Ketua Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

13 Juni 2025 | 23:35 WIB
Regional

Pemko Pematangsiantar Gelar Silaturahmi dan Ramah Tamah dengan Forum Kerukunan Umat Beragama

13 Juni 2025 | 20:58 WIB
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Terima Kunjungan Silaturahmi PD Muhammadiyah Kota Pematangsiantar

13 Juni 2025 | 20:45 WIB
Regional

Menyambut HUT Bhayangkara ke- 79 Tahun 2025, Satreskrim Polres Pematangsiantar Berbagi Sembako kepada Masyarakat

12 Juni 2025 | 13:13 WIB
Regional

Datang dan Saksikan!! Polresta Pati Gelar Turnamen Sepak Bola Kapolresta Pati Cup ke-II HUT Bhayangkara Polri Ke-79

11 Juni 2025 | 22:05 WIB
Regional

Polisi Tangkap Pria Bersenjata Tajam dan Mengaku Anggota Kostrad Usai Serang Petugas Lalu Lintas di Kendal

11 Juni 2025 | 21:58 WIB
Regional

Sekda Kota Pematangsiantar Hadiri Sertijab Danyon 122/ Tombak Sakti

11 Juni 2025 | 21:41 WIB
News

Video Viral di Sukolilo! Polresta Pati Gerak Cepat Amankan Enam Remaja Pembawa Senjata Tajam

9 Juni 2025 | 09:48 WIB
Regional

Satlantas Polres Pematangsiantar Gelar CFD, Wali Kota Ikut Senam Bersama

9 Juni 2025 | 09:33 WIB
Kesehatan

Wali Kota Pematangsiantar Ikut Fun Walk Meriahkan HUT IBI ke-74 Tahun 2025

8 Juni 2025 | 13:00 WIB
Regional

Sebanyak 41 Ekor Sapi Qurban Disdikbud Kota Medan Disalurkan kepada Guru dan Masyarakat

8 Juni 2025 | 11:36 WIB
Regional

Liburan Panjang Hari Raya Idul Adha1446 H, Polresta Pati Jamin Keamanan Warga

7 Juni 2025 | 19:55 WIB
  • Disclaimer
  • Etik Pers
  • Etik Media
  • Pedoman
  • Profil
  • Redaksi
  • SOP
  • Tentang Kami

© 2024 PT PRESISI MULTI MEDIA


rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Advertorial
  • Lensa
  • Wisata
  • Pendidikan

© 2024 PT PRESISI MULTI MEDIA


rotasi barak berita hari ini danau toba