Jakarta, PRESISI-NEWS
Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus(Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-1332/M.1/Fd.1/05/2022 tertanggal 23 Mei 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1501/M.1.5/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022 serta Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-1502/M.1.5/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022, Penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pen.Pid.Sus/TPK/VI/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Juni 2022, Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 30/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2022/PN.Tng tanggal 16 Juni 2022 telah melakukan penggeledahan di 2 (dua) tempat yaitu Kantor PT. PGAS Solution yang beralamat di Jl. KH. Zainul Arifin No. 20 Jakarta Barat dan tempat tinggal DASW (Mantan Direktur Operasi PT. TARUNA AJI KHARISMA.) yang beralamat di Emerald Town House AC 19 Bintaro Jaya Tangerang Selatan, pada 2 (dua) tempat tersebut Penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geothermal di Sabang Provinsi Aceh.
Hal tersebut di sampaikan Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, SH., MH secara tertulis kepada medi ini, Selasa (16/08/2022).
Dijelaskan bahwa, pada tahun 2018, PT. PGAS SOLUTION yang merupakan anak usaha dari BUMN PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk yang menyediakan berbagai layanan di bidang energi dan infrastruktur, telah memperoleh pekerjaan pembelian dan sewa alat untuk kebutuhan pembuatan sumur Geothermal dari PT. TARUNA AJI KHARISMA Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT. PGAS SOLUTION menunjuk PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO dengan nilai kontrak pekerjaan pembelian alat sebesar Rp. 22.022.784.300,- (Dua Puluh Dua Milyar Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Rupiah), sedangkan untuk pekerjaan sewa alat sebesar Rp. 9.702.000.000,- (sembilan milyar tujuh ratus dua juta rupiah) sehingga total keseluruhan pekerjaan sebesar Rp. 31.724.784.300,00,- (tiga puluh satu milyar tujuh ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah).
“Dalam pelaksanaannya PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO tidak pernah menyerahkan kepada pembelian dan sewa alat untuk kebutuhan pembuatan sumur Geothermal kepada PT. PGAS SOLUTION (proyek fiktif). Akan tetapi, meskipun pembelian dan sewa alat untuk kebutuhan pembuatan sumur Geothermal tidak pernah diserah terimakan oleh PT.ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO kepada PT. PGAS SOLUTION, namun PT. PGAS SOLUTION tetap melakukan pembayaran kepada PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO dan sejumlah uang pembayaran tersebut oleh PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO diserahkan kepada PT. TARUNA AJI KHARISMA sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 31.724.784.300,00,- (tiga puluh satu milyar tujuh ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah).” jelas Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, SH., MH. (Buher/r)