Jakarta, PRESISI-NEWS
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan tindakan tegas penggeledahan dan penyitaan terhadap pidana korupsi mafia tanah Cipayung, Jakarta Timur. Kamis (12/05/2022).
Tindakan Tim Penyidik Kejati DKI Jakarta berdasarkan, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-140/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-141/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022 dan Penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus Nomor: 7/Pen.Pid.Sus/TPK/2022/PN.Bandung tanggal 30 Maret 2022 telah melakukan penggeledahan beberapa tempat yaitu tempat tinggal “JFR” selaku makelar tanah yang terletak di Cluster Anggrek 2 Blok M1-36E Tirtajaya Depok Jawa Barat dan tempat tinggal “PWM” selaku Pensiunan PNS pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Prov DKI Jakarta yang terletak di Puri Cileungsi E-11/10 RT.05 RW.08 Kelurahan Gandoang Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, dan Penyidik telah melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan berupa dokumen pembebasan lahan Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, dokumen/catatan skema pembagian uang, dokumen pengajuan dan penawaran harga tanah serta dokumen transaksi keuangan. Demikian tertulisan dalam siaran pers Kejati DKI Jakarta yang disampaikan kepada media ini, Jumat (13/05/2022).
Disebutkan bahwa, dalam tahap penyidikan didapat fakta Notaris LDS Bersama JFR melakukan pengaturan harga terhadap 9 (sembilan) pemilik tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. Bahwa ke-9 (sembilan) pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) per meter sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) per meter sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Notaris LDS dan JFR sebesar Rp. 17.770.209.683,- (tujuh belas milyar tujuh ratus tujuh puluh juta dua ratus Sembilan ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah) yang diduga uang hasil pembebasan lahan tersebut ada yang mengalir kesejumlah oknum Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dan para pihak terkait.( Budi Herman/r)