Ia mengatakan bahwa tersangka HD sebagai PPK yang bertindak selaku pihak pertama mewakili UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, dan juga sebagai pengguna barang atau jasa.
Sedangkan tersangka IM selaku Direktur Perusahaan dan pihak kedua yang mewakili PT DMU sebagai penyedia barang atau jasa.
Lebih lanjut Ashari menjelaskan dalam penyidikan yang dilakukan jaksa Aspidsus Kejati DKI Jakarta, ditemukan fakta bahwa Folding Crane Ladder yang dikirimkan oleh tersangka IM, bukan merk Pakkat dari Amerika, melainkan merk Hyva dari PT Hyva Indonesia.
“Dengan mengganti merk Hyva dengan stiker merk Pakkat. Kemudian menyerahkan peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre, dan Air Compresor yang diimpor dari China bukan merk Pakkat dari Amerika,” tuturnya.
Baca Juga:
– Kejati DKI Jakarta Bersama Pemprov DKI Jakarta Lakukan Penerangan Hukum
– Klarifikasi Pemberitaan Terkait Perkara Sewa Gedung OJK, Kejati DKI: Kasusnya Masih Penyelidikan
– Mudahkan Masyarakat, Kejati DKI Jakarta Launching Pelayanan Tilang Goes To Mall
Meski bukan merk yang sebenarnya, lanjut Ashari, tersangka HD tetap menerima alat-alat berat tersebut. Setelah tersangka HD diduga melakukan intervensi terhadap petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan oleh tersangka IM.
“Sehingga petugas PPHP menanda tangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT DMU dengan menanda-tangani SPP,” tuturnya.
Dalam pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan yang dilakukan Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta, menyebabkan kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka sebesar Rp 13.673.821.158 (Rp 13 miliar lebih). Hal tersebut berdasarkan laporan Akuntan Independen.
“Perbuatan kedua tersangka HD dan IM bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Jo Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah; Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing; dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah,” tegasnya.
Ashari menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Buher/rel)