Ngada, NTT, PRESISI-NEWS
Koperasi diharapkan mampu meningkatkan peran dalam perekonomian tanpa meninggalkan prinsip dan jatidiri koperasi, meningkatkan profesionalitas melalui modernisasi melalui penguatan kelembagaan, keuangan, dan usahanya.
Pemerintah mengupayakan pengembangan koperasi modern yakni koperasi yang menjalankan kegiatan dan usahanya dengan cara-cara baru dan menerapkan tata kelola koperasi yang baik (Good Cooperative Governance), memiliki daya saing, dan adaptif terhadap perubahan.
Dalam kesempatan dialog dengan Gerakan Koperasi dan UKM yang dilaksanakan di kantor Kopdit Sangosay Kab. Ngada, pada hari Kamis, (14/04/2022), Ahmad Zabadi, Deputi Bidang Perkoperasian menekankan perlunya untuk meningkatkan kualitas pengurus dan pengawas koperasi dan koperasi juga harus hadir dan mampu untuk meningkatkan promosi ekonomi anggotanya yang ditunjukkan dengan naik kelasnya usaha anggota.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Ngada Paru Andreas, Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo, dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Silvya Pekudjawang, Ketua Kopdit Sangosay Petrus EY Ngilo Rato beserta pengurus dan pengawas koperasi.
Pemerintah melalui UU cipta kerja, telah membuka peluang yang sangat besar kepada pelaku usaha koperasi dan UKM untuk dapat mengikuti proses pengadaan pemerintah pusat dan daerah yang dialokasikan sebanyak 40 %.
Hal ini harus dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh koperasi dan UKM untuk untuk onboarding produknya ke Ekatalog LKPP, Kementerian Koperasi dan UKM dan Dinas Koperasi akan melakukan pendampingan untuk proses on boarding tersebut.
Kabupaten Ngada memiliki potensi 118 koperasi yang 80 % nya adalah Koperasi Simpan Pinjam. Salah satu koperasi besar yang ada yaitu Kopdit Sangosay, yang masuk kedalam koperasi dengan status Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 4, hal ini berarti koperasi Sangosay termasuk kedalam koperasi yang memilki aset, omset dan anggota yang besar, tercatat Kopdit Sangosay memiliki asset diatas 1 triliun, 27 kantor cabang dan 93.683 orang anggota.
Pemerintah secara khusus mendorong koperasi simpan pinjam untuk tidak hanya menjadi penyedia pembiayaan, namun harus lebih strategis dalam mengembangkan usahanya. Terlebih bagi koperasi yang mengalami kelebihan/over likuiditas.
Koperasi dituntut mampu menjadi pelaku usaha yang modern, bersaing, dan kontributif yang salah satunya dengan melakukan spin off masuk ke sektor produksi. Spin off bertujuan agar koperasi dapat memenuhi kebutuhan anggota dengan membeli produk sendiri dan menciptakan lapangan kerja.