Presisi-News
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Advertorial
  • Lensa
  • Wisata
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Advertorial
  • Lensa
  • Wisata
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Presisi-News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Advertorial
  • Lensa
  • Wisata
  • Pendidikan
Home News Nasional
KemenKopUKM Tutup 95 Cabang KSP KOMIDA Tidak Berizin

Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi. (foto: hms)

KemenKopUKM Tutup 95 Cabang KSP KOMIDA Tidak Berizin

by Presisi-News.co.id
17 Maret 2022 | 10:43 WIB
in Nasional
0

Jakarta, PRESISI-NEWS .com

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melalui Deputi Bidang Perkoperasian, menutup 95 cabang koperasi tidak berizin milik Koperasi Simpan Pinjam Mitra Dhuafa (KSP KOMIDA).

Hal ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap KSP KOMIDA, ditemukan pelanggaran serius berupa sejumlah kantor cabang yang telah melakukan operasional layanan tanpa memiliki izin pembukaan kantor cabang.

Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi mengungkapkan, berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh pihak KOMIDA, didapat bahwa KOMIDA memiliki Kantor Cabang Sebanyak, 305. “Dari jumlah kantor cabang sebanyak 305, diketahui 210 kantor cabang didukung dengan dokumen, yang 80 diantaranya sedang dicek legalitasnya dengan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Investasi/BKPM, dan 95 kantor cabang tidak berizin,” kata Deputi Perkoperasian Ahmad Zabadi saat melakukan audiensi dengan jajaran pengurus KSP KOMIDA, di Jakarta, Kamis (17/3).

Terkait surat izin manual sebelum tahun 2018, lanjut Ahmad Zabadi, sebanyak 63 (bagian dari 95 kantor cabang yang belum berizin), bukan termasuk surat izin, tetapi hanya surat persetujuan/rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat terkait pembinaan dan pengawas cabang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

Terkait pelanggaran tersebut Deputi Bidang Perkoperasian telah memberikan sanksi administratif kepada KSP KOMIDA, berdasarkan surat Deputi Bidang Perkoperasian Nomor: B-32/D.1/Pak.02.001/2022, pada tanggal 22 Januari terkait penutupan Kantor Cabang/Cabang Pembantu/Kas.

“Berdasarkan surat tersebut, 95 kantor cabang KSP KOMIDA yang ditutup tidak dapat lagi menerima pelayanan penerimaan anggota baru, melakukan penghimpunan simpanan serta penyaluran pinjaman kepada anggota, dan melayani transaksi anggota kecuali pelayanan terkait dengan pembayaran angsuran/cicilan dari anggota. Selanjutnya akan dialihkan ke kantor cabang terdekat yang telah memiliki izin atau langsung dilayani oleh kantor pusat dengan dukungan Teknologi Informasi,” ungkap Ahmad Zabadi.

Ahmad Zabadi menambahkan, untuk penertiban koperasi, pihaknya telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota Yang Membidangi Koperasi di Seluruh Indonesia, Nomor B-533/KUKM/Dep.1/XII/2021, tanggal 24 Desember 2021, perihal Penertiban Koperasi, maka apabila ada kegiatan operasional Kantor Cabang/Cabang Pembantu/Kas yang belum ada izinnya wajib ditutup dan mengurus izin melalui www.oss.go.id.

Selain itu Ahmad Zabadi juga meminta KSP Komida untuk memproses perizinan pembukaan kantor cabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami dari Kedeputian Perkoperasian siap untuk melakukan pendampingan dalam proses pengajuan perizinan pembukaan kantor cabang, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” tutup Ahmad Zabadi.

                        Baca Juga:

KemenkopUKM Gelar Pelatihan Bidang Branding Usaha Mikro di Kota Tarakan

Dalam kesempatan yang sama Ketua Pengurus KSP KOMIDA Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi Kementerian Koperasi dan UKM dalam memberikan pendampingan agar masalah yang tengah dihadapi KSP KOMIDA dapat segera terselesaikan.

“Kami berkomitmen bersama pihak Kementerian, dalam hal ini Deputi Perkoperasian, terkait 95 cabang yang ditutup, untuk tidak menerima anggota baru, dan tidak menjalankan operasional lainnya yang saat ini sedang dilarang. Ini menjadi pelajaran bagi kami agar dikemudian hari jika cabang baru kami buka, tidak akan seperti ini lagi,” pungkas Slamet Riyadi.(SRS/Humas/r)

Tags: KemenKopUKMMenteri Koperasi dan UKM Nomor 11 tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

Baca Juga

Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 di Kota Pematangsiantar, Wakil Wali Kota Bertindak sebagai Irup
Nasional

Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 di Kota Pematangsiantar, Wakil Wali Kota Bertindak sebagai Irup

by Presisi-News.co.id
2 Juni 2025 | 18:57 WIB

Pematangsiantar, Presisi-News.co.id |  Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 di Kota Pematangsiantar berlanggsung khikmad di Lapangan Adam Malik, Senin...

Read more
Rapat Paripurna III DPRD Kota Pematangsiantar, Wali Kota Pematangsiantar Serahkan LKPj Tahun Anggaran 2024
Nasional

Rapat Paripurna III DPRD Kota Pematangsiantar, Wali Kota Pematangsiantar Serahkan LKPj Tahun Anggaran 2024

by Presisi-News.co.id
21 April 2025 | 22:18 WIB

Pematangsiantar, PRESISI-NEWS.co.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tahun Anggaran (TA)...

Read more
Kapolri Sapa Pemudik di Tol Kalikangkung, Sampaikan Pesan Utamakan Keselamatan
Nasional

Kapolri Sapa Pemudik di Tol Kalikangkung, Sampaikan Pesan Utamakan Keselamatan

by Presisi-News.co.id
29 Maret 2025 | 20:38 WIB

Jateng, PRESISI-NEWS.co.id | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung arus mudik di Tol Kalikangkung, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (28/3/2025)....

Read more
Pertama di Indonesia, PLN Resmikan SPKLU Center di Rest Area 38B Tol Jagorawi, Siap Layani Pemudik
Nasional

Pertama di Indonesia, PLN Resmikan SPKLU Center di Rest Area 38B Tol Jagorawi, Siap Layani Pemudik

by Presisi-News.co.id
25 Maret 2025 | 15:48 WIB

PenaTerkini.co.id, Bogor – PT PLN (Persero) resmikan SPKLU Center pertama di Indonesia yang berlokasi di Rest Area KM 38B Tol...

Read more

Berita Terbaru

Kesehatan

Wali Kota Pematangsiantar Ikut Fun Walk Meriahkan HUT IBI ke-74 Tahun 2025

8 Juni 2025 | 13:00 WIB
Regional

Sebanyak 41 Ekor Sapi Qurban Disdikbud Kota Medan Disalurkan kepada Guru dan Masyarakat

8 Juni 2025 | 11:36 WIB
Regional

Liburan Panjang Hari Raya Idul Adha1446 H, Polresta Pati Jamin Keamanan Warga

7 Juni 2025 | 19:55 WIB
Regional

Idul Adha 1446 Hijriyah, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Laksanakan Sholat Ied di Mesjid Al Ikhlas Kelurahan Banjar

7 Juni 2025 | 19:42 WIB
Regional

Keluarga Besar Wesly Silalahi Serahkan 1 Ekor Sapi Qurban ke MUI Pematangsiantar

7 Juni 2025 | 19:28 WIB
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Lepas Pawai Takbir Keliling Malam Idul Adha 1446 Hijriyah

7 Juni 2025 | 19:11 WIB
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Suport Petarung MMA “Ajai Pasaribu” di Ajang One Pride MMA 87 Bandung

7 Juni 2025 | 18:16 WIB
News

Percobaan Pencurian Motor di Juwana, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa, Diserahkan ke Keluarga

5 Juni 2025 | 10:35 WIB
Regional

Pastikan Kesiapan Anggota dan Kondusivitas Wilayah, Kapolresta Pati Lakukan Safari Kunjungan

4 Juni 2025 | 20:48 WIB
News

Mahasiswa Pati Turun ke Jalan Tolak Kenaikan PBB-P2 250%, Polisi Sigap Amankan Aksi

4 Juni 2025 | 19:44 WIB
Regional

Jelang Penahbisan, Pengurus GKPS Kota Pematangsiantar Temui Wali Kota Pematangsiantar

4 Juni 2025 | 19:28 WIB
Pendidikan

Wali Kota Bersama Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Pantau Pelaksanaan Tes Urine Pelajar dan Guru

4 Juni 2025 | 19:01 WIB
  • Disclaimer
  • Etik Pers
  • Etik Media
  • Pedoman
  • Profil
  • Redaksi
  • SOP
  • Tentang Kami

© 2024 PT PRESISI MULTI MEDIA


rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Advertorial
  • Lensa
  • Wisata
  • Pendidikan

© 2024 PT PRESISI MULTI MEDIA


rotasi barak berita hari ini danau toba