Deli Serdang, PRESISI-NEWS.com
Perbuatan yang mencinderai dunia pendidikan di Sumatera Utara (Sumut), terutama Kabupaten Deli Serdang terjadi lagi. Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Beringin Kecamatan Lubuk Pakam, M diduga membuat Laporan Pertanggungjawaban fiktif pembayaran Buku Melalui Anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2022.
Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, seharusnya LPJ BOS tersebut mesti didapat oleh CV tempat sekolah tersebut mengambil pesanan buku sekolah. Namun malah sebaliknya, Kepala sekolah tersebut diduga telah membuat LPJ fiktif untuk menghindari pembayaran buku kepada Cv Berkah Maju Bersaudara.
Saat dikonfirmasi Wartawan Rabu (05/07/2023), melalui pesan singkat Kepsek tidak dapat menjawabnya, namun menyuruh utusannya untuk berhubungan kepada wartawan yang mempertanyakan hal tersebut.
Padahal sebelumnya, Kepsek SMPN I Beringin tersebut sudah berjanji untuk menyelesaikan masalah tersebut kepada pihak yang memenuhi pesanan buku tersebut pada Kamis (06/07/2023)dini hari. Namun ternyata Kepsek SMP I Beringin, “M” mengingkarinya.
Belum diketahui pasti kenapa Kepsek SMP N I Beringin diduga memalsukan LPJ fiktif untuk pembayaran buku sekolah demi meraup keuntungan.
Sebelumnya wartawan juga sudah menghubungi kepala sekolah tersebut namun tidak didapati jawaban, tapi datang telpon orang yang mengaku seorang Komite dari sekolah tersebut inisal “R” mengajak ingin berjumpa dan membahas penyelesaian terkait LPJ yang diduga fiktif tersebut.
Padahal sebelumnya, Kepsek SMP Negeri I Beringin Kabupaten Deli Serdang sudah berjanji dan menyatakan Insha Allah Kamis besok (06/07/2023). Namun sampai saat ini belum ada penyelesaiannya. Sehingga menyebabkan tertundanya pembayaran buku oleh pihak CV Berkah Maju Bersaudara.
Sementara Kabid Humas Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Sumut, Ahmad Adha sangat menyayangkan atas kejadian perbuatan melanggar hukum tersebut yang diduga dilakukan Kepsek SMP Negeri I Beringin Deli Serdang Lubuk Pakam.
“Hal ini tentu telah mencederai dunia pendidikan di Sumatera Utara (Sumut), terutama Kabupaten Deli Serdang. Untuk itu kita minta Kepala Dinas Pendidikan Sumut, H. Asren dapat menindak tegas perbuatan yang tercela tersebut,” kata Ahmad Adha seraya menegaskan bila Kepsek SMP Negeri I Beringin Kabupaten Deli Serdang tidak berniat untuk menyelesaikan masalah ini, maka akan ditindaklanjuti ke ranah hukum. (tim presisinews)