Simalungun, PRESISI-NEWS.com
Demi untuk menyelamatkan dan melindungi masa depan anak-anaknya sebagai generasi penerus bangsa, kaum emak-emak di Desa Bah Tonang Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun ikutserta bersama Satnarkoba Polres Simalungun menangkap pengedar narkotika, Minggu (21/05/2023) lalu.
Keberanian para emak-emak ini layak menjadi contoh buat emak-emak yang ada diseluruh nusantara dalam melindungi anak-anak dari jeratan para pengedar narkoba yang kini semangkin mengganas ditengah-tengah lingkungan masyarakat.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP. Adi Haryanto, SH., ketika dikonfirmasi prihal Ibu-ibu (emak-emak) di Desa Bahtonang yang berhasil menangkap pengedar sabu-sabu telah membenarkan adanya informasi tersebut.
“Benar bahwa pada hari minggu tanggal 21 mei 2023 sekira Pukul 17.55 WIB, Masyarakat yang kebanyakan Ibu-ibu itu di Desa Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu.” jelas AKP. Adi Haryanto, S.H.
Kasatnarkoba Polres Simalungun menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekira Pukul 17.55 WIB, di Desa Bah Tonang Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun Ibu-ibu berhasil mengamankan seorang pria lantaran tertangkap tangan telah memiliki Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat brutto 4,16 gram.
Dijelaskan, pria tersebut berinisial WM (23) warga Desa Bah Tonang Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun diamankan warga bersama barang bukti berupa 1(satu) buah Plastik Klip bungkus sedang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,19 gram, 21 (dua puluh satu) bungkus Klip kecil berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu berat brutto 2,97 gram, 1(Satu) buah timbangan eletrik, 1(satu) buah HP, 1 (satu) tas sandang warna hitam.
“WM(23) diamankan warga bersama barang bukti berupa 1(satu) buah Plastik Klip bungkus sedang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,19 gram, 21 (dua puluh satu) bungkus Klip kecil berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu berat brutto 2,97 gram, 1(Satu) buah timbangan eletrik, 1(satu) buah HP, 1 (satu) tas sandang warna hitam,” jelas AKP Adi. Selasa(30/5/2023) disela-sela kegiatannya.
Ia menambahkan, kronologis kejadian teraebut, WM diamankan warga dari dalam rumah miliknya bersama barang bukti sesaat setelah warga bersama-sama melakukan penggerebekan dan selanjutnya dibawa ke Rumah Pj. Pangulu Serba Jadi Desa Bah Tonang Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun. Selanjutnya Kapolsek Raya Kahean AKP. Jaresman Sitinjak., S.H., MH bersama dengan anggota langsung mendatangi rumah Pj. Pangulu Serba Jadi Desa Bah Tonang,
“WM bersama barang bukti di serahkan oleh PJ Pangulu Bah Tonang kepada Personel Polsek Raya Kahean dan selanjutnya di bawa Ke Polsek Raya Kahean untuk diproses sesuai Hukum yang berlaku diindonesia. Dan selanjutnya tersangka bersama barang bukti saat ini telah dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk selanjutnya dilakukan proses hukum dan akan kita lakukan pengembangan, telah kita kenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” sebutnya.
“Kami Personel Polres Simalungun mengucapkan terimakasih kepada para Ibu-ibu di Desa Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun yang mau peduli terhadap kejahatan Narkotika ini, karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk menyelamatkan masa depan bangsa, dan kami juga berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun untuk bersama-sama memberantas peredaran Narkotika. Apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516.” pungkas AKP Adi.
(Soib Siahaan/r)