Pematang Siantar, PRESISI-NEWS | Kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan. Siantar Barat, Kota Pematang Siantar berakhir dengan problem solving (perdamaian) antara kedua belah pihak yang dilakukan oleh Polsek Siantar Martoba, Selasa (19/09/2023) kemarin.
Adapaun penganiayaan itu terjadi akibat adanya kesalahpahaman antara pihak pertama Jopan Ardianto Pardede dengan pihak kedua Erwin Hutabarat.
Pihak kedua Erwin Hutabarat dalam hal ini sebagai korban, mengalami memar di wajah dan luka pada bagian bibir atas akibat dianiaya/ dipukul oleh pihak pertama Jopan Ardianto Pardede dengan menggunakan tangan kosong.
Pada saat kejadian, Ka. SPKT Polsek Siantar Martoba, Aiptu. T.K Simanjuntak bersama Bhabinkamtibmas, Piket Reskrim, dan Pawas Polsek Siantar Martoba menanggil kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Martoba kemudian dilakukan mediasi.
Selanjutnya, kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan.
Dari surat pernyataan perdamaian kedua belah pihak tersebut, maka dinyatakan tidak ada yang membuat laporan pengaduan, dengan demikian Kapolsek Siantar Martoba Iptu Riswan menyelesaikan kasus penganiayaan itu secara Problem Solving. (Jose/ Indro Siantar)