Bahwa penerbitan HGU sepihak tanpa seijin pemilik pemangku aset/pemangku adat mengetahui telah melanggar peraturan perundangan pasal 4 ayat 2 Undang-Undang No 5 1999 Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang pedoman penyelesaian hak ulayat masyarakat hukum adat tentang kesepakatan baru
Dimana Undang Undang No 5 tahun 1999 menjadi pedoman penyelesaian hak ulayat yang merujuk kepada Undang Undang No. 5 tahun 1960 yang menjadi dasar Undang Undang Pokok Agraria
“Mana mungkin dengan objek yang sama (Kebun Helvetia) yang SK sebenarnya HGU 58 bisa disidangkan berkali-kali di pengadilan Lubuk Pakam sampai ke Mahkamah Agung.,” katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung RI juga telah mengeluarkan putusan terhadap Kebun Helvetia. Pertama Putusan Reg.No.1734 K/PDT/2021 Aset Sultan Mamoen Al Rasyid Perkasa Alam antara PTPN II melawan Muhammad Darwis Dkk (BPRPI) dengan luas 9.085 Ha objek Kebun Helvetia. Dalam hal ini Amar Putusannya PTPN Kalah.
Kedua, Putusan 552 K/PDT 2006 antara Husaini Kasim (Ketua BKMAD) melawan Pemerintah RI cq Menteri BUMN, Cq Direksi PTPN II dan Pemerintah RI Cq, Presiden RI Cq Menteri Dalam Negeri Cq Gubernur Sumatera Utara Cq Bupati Kepala Daerah Tingkat II Deli Serdang berkedudukan di Lubuk Pakam Cq Pemerintah Republik Indonesia, Cq Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat, Cq Kepala Wilayan Badan Pertahanan Nasional Sumatera Utara,Cq Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional Tingkat II Deli Serdang.
Baca Juga:
– DPRD Kota Medan Ingatkan Pemko Medan Antisipasi Banjir
– DPRD Kota Medan Minta Pemko Medan Jujur tentang Data Kemiskinan
Dimana dalam amar putusannya pemerintah cq PTPN II menang atas BKMAD. Bahkan saat ini masih berlangsung juga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam antara PTPN II lawan Murat Azis dengan objek yang sama Kebun Helvetia yang didalam peta adanya gudang asap dengan luas aset tanah 7,2 Ha
“Berarti sudah tiga kali putusan dalam persidangan dengan objek yang sama dan SK HGU yang sama itulah kebun Helvetia “ketus Rizal Syahputra. (rose)