Selain itu, kata Ashari, hasil audit umum keuangan oleh BPK RI menyatakan adanya pemborosan keuangan negara dan tidak menyatakan adanya kerugian keuangan negara.
Kendati demikian, lanjut dia, gedung Wisma Mulia I tidak ditempati meski statusnya sewa. Sedangkan gedung Wisma Mulia II ditempati oleh OJK.
Sementara alasan tidak digunakannya atau difungsikannya gedung Wisma Mulia 1 oleh OJK dengan pertimbangan, karena memerlukan biaya yang lebih besar untuk keperluan mobilisasi perpindahan gedung, pembelian mobiler, pengadaan IT dan perlengkapan gedung lainnya.
“Hingga siap digunakan biayanya lebih mahal dari biaya sewa yang sudah dibayarkan,” tuturnya.
Bahkan, Ashari menambahkan, bahwa tidak dipakainya gedung yang sudah disewa tersebut, maka tidak terdapat unsur kesengajaan dan niat jahat (mensrea) dan belum ditemukan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
“Dan perjanjian sewa menyewa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Selanjutnya, terhadap biaya yang telah dikeluarkan oleh OJK berupa pembayaran uang sewa Wisma Mulia 1. Dan juga telah dilakukan berbagai upaya oleh OJK untuk mengembalikan uang sewa Wisma Mulia 1 tersebut, yaitu Sublease, Konversi dan gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Penyelidikan kontrak sewa Gedung Wisma Mulia 1 dan Wisma Mulia 2 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi,” tegasnya. (Buher/r)