Medan, PRESISI-NEWS
Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumatera Utara (Sumut) menggandeng Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan untuk memberikan pelayanan pembuatan paspor bagi ASN di Lantai 4, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (8/7)
Menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Zubaidi, layanan Eazy Paspor ini hadir untuk mempermudah ASN, jika ingin mengurus paspor sebagai dokumen perjalanan antar negara, sehingga ASN tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi. Layanan berlangsung satu hari ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
“Kita mengundang imigrasi untuk memudahkan ASN mengurus paspor yang selama ini terkendala waktu dan juga jarak, hari ini hadir lebih dekat melalui layanan Eazy Paspor,” kata Zubaidi, usai mengurus pembuatan paspor.
Zubaidi mengatakan, saat ini memang belum ada kerja sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan pihak imigrasi untuk menghadirkan layanan Eazy Paspor tersebut secara permanen, namun jika memungkinkan akan dilakukan kerja sama kedepannya.
Baca Juga:
– Dengan Reformasi Agraria BPN Sumut Diharapkan Mampu Selesaikan Sengketa Pertanahan
– Presiden Jokowi dan Gubsu Tinjau Pasar Petisah, Pastikan Harga Cabai Mulai Terkendali
“Saat ini kita belum ada kerja sama, kita lihat dulu aturannya, ini kan layanan, jika memungkinkan bisa kita lakukan MoU,” katanya dalam siaran rilis Diskominfo Sumut.
Sementara Rara Putri Emayanti, selaku Analis Keimigrasian Kelas I Khusus TPI Medan mengatakan untuk meningkatkan pelayanan paspor kepada masyarakat, kantor imigrasi melaksanakan Pelayanan Eazy Passport yaitu pelayanan paspor yang dilaksanakan di luar kantor dan menuju lokasi pemohon.