Dengan adanya pelayanan ini, para pegawai yang sudah bermohon tidak perlu datang ke kantor imigrasi. Jadi hari ini petugas yang akan datang ke sini untuk melakukan pelayanan. “Hari ini kami memberikan pelayanan dan saat ini pemohon Biro Otda Sumut, secara kolektif membuat paspor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur,” ujarnya.
Rara merinci, persyaratan permohonan paspor baru antara lain e-KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran/ijazah/buku nikah. Sedangkan untuk penggantian paspor, syaratnya antara lain adalah e-KTP dan paspor lama.
Untuk permohonan paspor anak di bawah umur 17 tahun, pihak orangtuanya harus menyiapkan e-KTP kedua orang tua, kartu keluarga, akta kelahiran anak, buku nikah orang tua, paspor lama anak (jika ada), paspor kedua orang tua, dan surat pernyataan dari orang tua. Sedangkan untuk biaya pengurusan paspor manunal Rp350.000 dan untuk paspor digital Rp.650.000. (rose/r)