Kota Bogor, PRESISI-NEWS
Banyaknya bencana alam yang terjadi di Kota Bogor dalam beberapa pekan kebelakang, membuat Komisi III DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan mitra kerja dengan pembahasan evaluasi penanganan bencana di Kota Bogor.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, iwan Iswanto mengungkapkan penanggulangan bencana di Kota Bogor sudah diatur didalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Sehingga, Komisi III DPRD Kota Bogor menindaklanjutinya dengan melakukan evaluasi dan monitoring.
Berdasarkan hasil rapat dengan mitra kerja, Iwan secara tegas meminta Pemerintah Kota Bogor untuk segera melakukan pembaruan pemetaan daerah rawan bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terpadu serta penyelesaian pasca bencana.
“Jadi dengan adanya dua aliran sungai besar di Kota Bogor (Ciliwung dan Cisadane, red), maka perlu adanya keterbaruan pemetaan daerah rawan bencana, kalau kita berkaca di kasus yang terjadi di Kelurahan Curug,” ujar Iwan, Senin (01/08/2022).
Tak hanya itu, penanganan bencana di Kota Bogor juga harus cepat dan tepat, sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, sambung Iwan, maka kehadiran BPBD dan organisasi lainnya yang bergerak dibidang kebencanaan perlu lebih ditingkatkan lagi.