Medan, PRESISI-NEWS.com
Wali Kota Medan, Bobby Nasution merasa bangga bahwa kota Medan akan meraih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Award. Hal itu berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial (bansos), pelayanan kesehatan masyarakat, pengendalian Pandemi Covid-19 dan lainnya.
Perolehan Award ini menurut Wali Kota Medan, Bobby Nasution belum lama ini karena adanya penguatan Kolaborasi diantaranya Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat.
Namun yang perlu dipertanyakan adalah sejauh mana tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut tahun 2021, untuk kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan.
Karena dalam LHP BPK Sumut terdapat 5 Puskesmas, diantaranya peralatan dan mesin tidak dapat ditelusuri dengan nilai Rp.9.966.026.520,74 (Rp.9,6 M lebih). Artinya, BPK tidak dapat ditemukan mesin kesehatan yang sudah dibeli di 5 Puskesmas senilai Rp.11,5 miliar, meliputi alat kesehatan anak dan lain-lain Rp.253.340.835, Alat kelengkapan kebidanan senilai Rp.376.462.520,00, Basinkaidly, stanlis Rp.7 miliar lebih, instrument tray Rp.1 M lebih.
Dari semua anggaran tersebut diantaranya Puskesmas Medan Area Selatan Rp.9 miliar lebih untuk alat kesehatan, Puskesmas Helvetia, Rp.610 juta lebih, Puskesmas Glugur Darat (Medan Timur) Rp.170 juta, Medan Belawan Rp.30 jutaan.
Selain itu berdasarkan hasil pengujian secara uji petik terhadap Puskesmas tersebut, ditemukan beberapa permasalahan sebagai berikut Puskesmas Belawan dan Puskesmas Helvetia, terkait 45 jenis obat dan bahan habis pakai kesehatan pada tanggal 7 April 2021 dan dilanjutkan dengan penghitungan mundur.
Sebelumnya BPK juga telah merekomendasikan Walikota Medan agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Medan untuk menelusuri dan menginventaris aset tetap yang berada di lingkungan kerja Dinas Kesehatan Medan seperti menelusuri aset tetap peralatan dan mesin senilai Rp11.556.142.164,93 (11,5 miliar).
Selanjutnya menginstruksikan Pengurus Barang lebih cermat dalam penatausahaan aset tetap dan melakukan pemutakhiran data atas aset tetap yang dikelolanya lebih optimal melakukan pengendalian dan pengawasan atas BMD. Serta menginstruksikan pengurus barang menelusuri dan melengkapi dokumen yang
mendasari pencatatan aset lain-lain sebesar Rp270.955.125,00 (270 juta lebih).
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Taufik Ririansyah saat dikonfirmasi di kantornya pada Senin sore dikantor nya (06/03/2023) sore, mengakui belum mengetahui permasalahan tersebut karena ia baru tugas di Dinkes Medan.
Namun begitu, lanjut dr.Taufik, kalau itu memang merupakan koreksi dari BPK perihal pengadaan peralatan kesehatan, dan obat-obatan, akan kita tindak lanjuti. Apakah sudah diselesaikan atau belum oleh 5 Kepala Puskesmas di Medan.
Namun, dr.Taufik pada Selasa (14/3/2023) melalui WA mengarahkan agar menghubungi Sekretaris Dinkes Medan, Edi Subroto untuk berkoordinasi terhadap LHP BPK.
Edi Subroto saat dihubungi via WA menyebutkan bahwa permasalahan temuan LHP BPK tahun 2021 itu sudah selesai dan ditindaklanjut Dinas Kesehatan Medan. Karena intinya terjadi kesalahan catat dan sudah diperbaiki.
“Silahkan cek kepada Inspektorat Medan dan BPK tentang masalah tersebut,” kata Edi Subroto seraya meminta maaf karena ia sedang cuti Umroh dan berjanji kalau butuh penjelasan lagi bisa dikoordinasi setelah pulang Umroh. (rel).