Namun ia mengakui ada isu yang bergulir di tengah masyarakat, bahwa tanah eks HGU PTPN II itu sudah dibagi-bagi kepada masyarakat. Kalaupun informasi itu benar, kenapa hal itu tidak disiarkan kepada publik.
“Karena pada awalnya, informasi tentang penyelesaian tanah eks HGU PTPN II juga sudah dipublikasikan. Jadi, harusnya diinformasikan juga kepada masyakarat agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.
Kusbianto juga mengakui ketidakjelasan tanah eks HGU PTPN II seharusnya cepat diselesaikan karena ruang untuk itu tinggal beberapa langjah lagi. Namun herannya sudah puluhan tahun lalu penyelesaiannya hingga kini tidak jelas lagi.
“Jika dibiarkan berlarut-larut tidak tertutup kemungkinan akan menimbulkan spekulasi tanah, mafia tanah dan berujung konflik rakyat dengan rakyat untuk memperebutkan tanah eks HGU PTPN II,” terangnya.
Baca Juga:
Komisi IV DPRD Kota Medan: Penanganan Banjir Rob di Belawan, Jangan Hanya Sekedar Wacana
Baca Juga:
Menyinggung adanya tanah ulayat di tanah eks HGU PTPN II tersebut, Kusbianto menyebutkan, perlu diselesaikan secara arif. Begitu juga dengan tanah yang diklaim oleh Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Republik Indonesia (BPRPRI), harus dituntaskan. Agar tidak menimbulkan konflik di lapangan.
Ia juga menyatakan, masyarakat juga harus mengetahui, bahwa tanah eks HGU PTPN II tidak serta merta bisa dikuasai masyarakat. Karena ada mekanismenya dan aturan hukumnya.
“Dan pemerintah juga perlu melakukan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat sadar dan mengerti bagaimana keberadaan eks HGU itu,” ucapnya.
Kusbianto berharap agar tanah eks HGU PTPN II itu dapat diselesaikan dengan arif dan bijaksana. “Jangan sampai rakyat yang membutuhkan tanah nantinya cuma jadi penonton. Karena tanah yang didambakan tidak bisa diperoleh akibat banyaknya kepentingan di atas tanah eks HGU tersebut,”pungkasnya. (abis/r).