Medan, PRESISI-NEWS.com- Perpindahan peserta didik dari SD dan SMP swasta ke Sekolah Negeri pada prinsipnya tidak menjadi masalah. Sebab sebelum dibukanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online, masing-masing sekolah diminta menyampaikan berapa jumlah kebutuhan peserta didik ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, setelah itu Dinas akan menetapkan jumlah peserta didik di setiap Sekolah.
“Setelah ditetapkan terkadang ada situasi dimana ada sekolah yang kekurangan jumlah peserta didik, hal inilah yang diakomodir Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dengan menerima peserta didik dari Sekolah Swasta pindah ke Sekolah Negeri,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Laksamana Putra, Kamis (19/01/2023) kemarin.
Saat disinggung peserta didik seperti apa yang dapat melakukan perpindahan dari Sekolah Swasta ke Sekolah Negeri, Pria yang akrab disapa Putra ini mengatakan salah satu syaratnya ialah peserta didik tersebut berasal dari keluarga yang kurang mampu.
“Kita memang mengutamakan peserta didik yang pindah dari Sekolah Swasta ke Sekolah Negeri tersebut berasal dari keluarga yang kurang mampu. misalnya sebelumnya keluarganya mampu menyekolahkan anaknya di Sekolah swasta namun akibat fluktuasi ekonomi keluarganya yang menurun sehingga anaknya tidak dapat lagi melanjutkan pendidikan di Sekolah Swasta, maka inilah yang kita akomodir untuk masuk ke Sekolah Negeri agar anak tersebut tidak sampai putus sekolah.”kata Laksamana Putra.
Selain itu Laksamana Putra juga mengatakan syarat lainya peserta didik dari Sekolah swasta yang dapat diterima masuk ke Sekolah Negeri ialah apabila peserta didik tersebut pindah dari luar daerah. Misalnya peserta didik tersebut terpaksa ikut orangtuanya yang pindah tugas ke Kota Medan dan berdomisili dekat dengan Sekolah Negeri.“Itu juga bisa kita terima sepanjang Sekolah Negeri yang dituju masih terdapat kuota untuk menerima peserta didik baru.”ujar Laksamana Putra.
Bagi peserta didik yang ingin melakukan perpindahan dari Sekolah swasta ke Sekolah Negeri, Laksamana Putra mengatakan dapat mengajukan permohonan perpindahan dengan melampirkan bukti surat perpindahan tugas orang tua ataupun surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan sekolah asal ataupun dari pemerintah setempat.
Melalui program ini Laksamana Putra berharap dapat mewujudkan visi misi Wali Kota Medan Bobby Nasution menjadikan kota Medan yang maju, berkah dan kondusif dan juga menjalankan standar teknis pelayanan minimal yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bahwa angka putus sekolah semakin lama semakin kecil, dan sebaliknya angka partisipasi sekolah semakin besar. (de/r)