Medan, PRESISI – NEWS | Berdasarkan data yang di miliki oleh Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia menyebutkan bahwa banyaknya sekolah-sekolah yang menerima dana BOS Tahun Anggaran 2023, akn tetapi hingga kini belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban didalam penggunaan dana BOS tersebut.
Sehingga, menjadi kesan menimbulkan prasangka dan bertanya-tanya apakah dana tersebut tidak digunakan atau dengan sengaja tidak ingin melaporkan pertanggingjawaban.
Seperti halnya di SMA Swasta Singosari Delitua tercatat didalam data Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia bahwa penerimaan dana BOS TA 2023 untuk sekolah tersebut sebesar Rp. 272.080.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Juta, Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Dari dana BOS yang diterima, terjadi 2 (dua) tahap pencairan yakni: Tahap Pertama ada tanggal 24 Mei 2023 senilai Rp.136.040.000. Dan pada tahap ke dua tanggal 25 Juli 2023 senilai Rp. 136.040.000.
Dalam laman resmi website Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia tertera bahwa kedua tahapan pencairan dana BOS itu telah tercatat. Namun tidak ada menyertakan laporan penggunan dari dana yang di terima. Menjadi tanda tanya, benarkah dana BOS itu digunakan secara peruntukan yang telah ditetapkan?
Padahal, secara jelas dan tentunya telah dipahami oleh para pihak sekolah penerima dana BOS bahwa, sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah.
Dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 2 Tahun
2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Menjadi kewajiban bagi sekolah-sekolah penerima dana BOS untuk menyertakan laporan pertanggungjawaban dalam penggunaan secara jelas.
Disamping itu, seharusnya sekolah swasta ataupun negeri sudah melaporkan jumlah rincian penggunaan dana BOS yang telah diberikan Pemerintah kepada pihak sekolah.
Dalam hal ini dikelola oleh bendahara sekolah dan penguasaan anggaran oleh Kepala Sekolah.
Bantuan Pemerintah untuk dunia pendidikan dana BOS ini diiperuntukkan meliputi, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Pengembangan Perpustakaan, Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran, Administrasi Kegiatan Sekolah, Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, Langganan Daya dan Jasa, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah, Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran, Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, Praktik Kerja Industri atau Praktik Kerja Lapangan di dalam Negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi pihak Pertama. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris berstandar Internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB,dan terakhir. pembayaran Honor,.untuk dilaporkan pada Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia.
Kepala Sekolah SMA Swasta Singosari Delitua, Gunawan Sunardy, saat di konfirmasi Presisi-News guna perimbangan dalam pemberitaan, melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (26/01/2024) membalas pesan, namun tidak menjelaskan hal data penggunaan dana BOS tersebut sebagaimana yang tertera didalam data Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia.
“Iya staff dari saya dan yayasan. Dimana ya, staff saya biasa di cafe timur jumpa nya.Kelihatan nya Uda ga mau berkawan lagi nih orang. Mohon hub nomor staff saya lah” ujar Gunawan Sunardy dalam balasan pesan singkatnya
Apakah dana BOS yang diterima oleh SMA Swasta Singosari Delitua yang hingga kini tidak menyertakan lampiran penggunaan sudah sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah? Apakah sudah sesuai dengan peruntukannya? Akan terus ditelusuri. (tim presisi-news)