Zulpan mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan hasil pemeriksaan terhadap Ipda Suhartono.
Lebih lanjut Dia menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Propam Polri terkait tindakannya Ipda Suhartono itu.
“Tentunya tindakan tegas akan diberikan kepada yang bersangkutan sesuai dengan peraturan yang ada di kepolisian yang bersifat disiplin maupun etik,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan.
Sebelumnya diketahui, video wartawan perempuan atau wartawati viral lantaran saat wartawati itu mengkonfirmasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah hukum Polsektro Kembangan kepada anggota yang bertugas di Polsektro tersebut, bukannya mendapat keterangan, namun wartawati itu disuruh oleh oknum anggota untuk mewawancarai pohon di Mapolsektro Kembangan, Senin (29/08/2022) lalu.
Diketahui, wartawan Indonesia dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-undang (UU) RI No 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers.
(Alex)