“Sampai sekarang, pihak apartemen tidak pernah melakukan ganti rugi terhadap dampak yang ditimbulkan dari pembangunan apartemen tersebut,” kata Indra Manurung di Medan, Kamis petang, (25/8/2022). Ia juga menambahkan, masih menyimpan barang bukti, linggis yang jatuh dari pembangunan Apartemen Mansur Residence yang dibangun puluhan tingkat itu.
Sementara pihak Apartemen Mansur Residence mengatakan melalui rapat bersama ini ktia mencari solusi yang terbaik ke depan. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama.
Pada kesempatan itu Lurah Tanjung Rejo, Zia Ridho Ikhwa sempat terkejut mendengar keterangan dari sejumlah warga di Gang Melati, termasuk Mang Lilik yang tahu persis tentang sejarah tanah di sekitar aparteman tersebut. Apalagi mendiang Kakeknya, Samiran adalah salah seorang tokoh masyarakat disana.
Setelah mendengar keterangan dari perwakilan pengusaha Apartemen Mansur Residence dan warga, akhirnya Lurah Tanjung Rejo meminta agar gang Melalti yang telah ditutup pihak Apartemen Mansur supaya dibuka kembali dan diratakan seperti semula.
“Gang lingkungan itu bisa dipakai asalkan ada persetujuan dari warga setempat dan bermanfaat bagi masyarakat serta tidak mengganggu kenyamanan masyarakat,” kata Zia Ridho Ikhwa mengakhiri rapat dan mohon izin karena ada tugas penting di luar.
Seperti diketahui, Anggota DPRD Kota Medan juga pernah melakukan peninjauan dengan ditutupnya Gang Melati serta dampak dugaan banjir yang ditimbulkan oleh pembangunan aparteman tersebut tahun lalu. (abis)