Dalam mewujudkan kerjasama tersebut Undhar melalui Pascasarjana Prodi Magister Hukum melaksanakan Seminar Nasional Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berthemakan Urgensi Mediasi dan Arbitrase sebagai Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia.
Dalam dialog interaktif, Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Sabela Gayo, SH, MH, Phd menjawab pertanyaan dari para peserta mengenai kewenangan dari Badan Arbitase Nasional Indonesia dan Dewan Sengketa Indonesia dalam penyelesaian sengketa di Indonesia.
Menurut Sabela Gayo, persengketaan merupakan sesuatu yang tidak disangkal lagi keberadaannya di tengah masyarakat di setiap tingkat dan terdapat berbagai macam cara untuk menyelesaikannya.
“Faktor kultural dan kesediaan institusi-institusi dalam mengendalikan persengketaan biasanya menentukan kecenderungan-kecenderungan tersebut metode mana yang mana yang ingin dipilih pastinya keunggulan arbitase kerahasiaannya terjaga dan putusan final mengikat dan penyelesaiannya relatif cepat.
Harapan dari pertemuan ini Sabela Gayo dari Dewan Sengketa Indonesia mengharapkan para mahasiswa yang menginginkan meningkatkan pemahamannya tentang mediator dalam mewujudkan pelaksanaan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka bagi yang sudah menjalankan studi di semester 7 dapat mengikuti pelatihan mediator yang dilaksanakan Dewan Sengketa Indonesia.
Azwir Agus dari Badan Arbitasi Nasional Indonesia (BANI) dalam menjawab pertanyaan peserta tentang alur pelaksanaan arbitrase pada pra persidangan, persidangan dan pasca persidangan menyatakan sengketa adalah fakta kehidupan dalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan ajudikasi melalui litigasi di pengadilan dan secara non litigasi melalui arbitrase, non ajudikasi dapat dilakukan dengan negosiasi, mediasi dan konsiliasi. Ariman Sitompul dalam closing statement mengatakan bahwa bagi mahasiswa hukum harus benar dapat mengembangkan kemampuannya sejak dini terutama bagi yang cita-citanya menjadi advokat juga tidak menutup kemungkinan dapat menjadi arbiter. (abis)