Jakarta, PRESISI-NEWS
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan putusan sela terhadap terdakwa Edy Mulyadi dalam kasus tindak pidana penyampaian berita bohong, ujaran kebencian yang menimbulkan keonaran di masyarakat, dan penyalahgunaan atau penodaan suatu kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), Senin (06/06/2022).
Hakim Ketua Adeng AK dalam pembacaan putusan sela yang dihadiri oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Tedhy Widodo SH MH, terdakwa Edy Mulyadi beserta tim penasehat hukumnya, memutuskan menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang telah disampaikan oleh pihak Terdakwa atau penasihat hukum terdakwa dan akan melanjutkan persidangan sesuai agenda.
“Memutuskan, menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum Terdakwa untuk seluruhnya. Menyatakan dakwaan atas nama Edy Mulyadi adalah sah,” kata hakim ketua Adeng AK.
Hakim Ketua Adeng juga menginstruksikan JPU untuk melanjutkan sidang terhadap Edy Mulyadi ke tahap pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Edy Mulyadi didakwa melanggar UU ITE atas kasus ujaran kebencian terkait pernyataannya dengan mengatakan Kalimantan Timur ‘tempat jin buang anak’. (Budi Herman/r)