Arif menyampaikan sekitar pukul 05.30, tim mendapati kendaraan dengan ciri-ciri sesuai informasi dan dilakukan pengejaran dan penghentian sesuai target di jalan tol Semarang-Batang.
Selanjutnya pada pukul 08.30, tim melihat dua minibus lain dengan ciri-ciri yang sesuai dan melakukan pengejaran dan penghentian di Jalan tol Batang – Pemalang.
Bea Cukai kembali mendapatkan tangkapan melalui operasi yang digelar kurang dari 24 jam. Lihat tumpukan barang bukti yang disita!
“Rokok yang diangkut tidak dilekati pita cukai, jumlahnya 2,6 juta batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2,98 miliar,” bebernya.
Arif menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,99 miliar yang berasal dari nilai cukai, PPN HT dan pajak rokok yang seharusnya dibayar.
Pada hari yang sama, Senin (11/4) pukul 22.00, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng-DIY kembali mendapatkan informasi intelijen terkait pengiriman rokok ilegal yang dimuat dalam 2 mobil microbus Toyota Hiace, dan 1 mobil Toyota Innova menuju Sumatra.