Jakarta, PRESISI-NEWS
Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia menyatakan bahwa masyarakat Indonesia memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng yang melibatkan eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Indrasari Wisnu Wardhana; dan beberapa pengusaha crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.
Ketiga pengusaha minyak goreng yang telah ditetapkan tersangka, yakni Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; dan General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang.
Dukungan masyarakat terhadap Kejagung berdasarkan hasil survei yang dilakukan sejak tanggal 5 hingga 10 Mei 2022, dimana sebesar 62.3% masyarakat mendukung Kejagung menuntaskan kasus korupsi ekspor minyak goreng.
“Mayoritas cukup/sangat mendukung Kejaksaan Agung menuntaskan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tersebut,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi dalam keterangannya, Senin (16/05/2022).
Bahkan, dalam hasil survei, bahwa masyarakat meyakini jajaran penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung akan menuntaskan perkara korupsi pemberian ekspor minyak goreng yang melibatkan sejumlah pengusaha kelas kakap.