Kata Burhanuddin, pada April 2022, sebesar 52.1 persen masyarakat cukup yakin kepada Kejagung menuntutaskan kasus minyak goreng. Dan pada Mei 2022 mengalami kenaikan sebesar 59.1 persen.
“Mayoritas cukup atau sangat yakin Kejaksaan Agung akan menuntaskan kasus korupsi pemberian fasilitas
ekspor minyak goreng tersebut,” ucap Burhanuddin.
Selain itu, berdasarkan hasil survei pada April 2022, masyarakat telah percaya sebesar 57.2 persen bahwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng melibatkan para pengusaha. Dan pada Mei 2022 sebesar 55.3% masyarakat percaya bahwa kasus tersebut melibatkan pengusaha pengekspor minyak goreng.
“Mayoritas cukup/sangat percaya bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang melibatkan pengusaha minyak goreng,” tutur Burhanuddin.
Pasalnya, seperti diketahui, langka dan mahalnya minyak goreng di tanah air dalam beberapa waktu
belakangan mengundang tanya dari banyak pihak tentang apa penyebabnya. Karena sifatnya yang masif dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Bahkan banyak pihak juga mulai mempertanyakan dan menghubungkannya dengan kemampuan pemerintah Joko Widodo untuk mengatasi masalah tersebut.
“Pemerintah tampak seolah tak berdaya menanganinya, ditandai
dengan berkepanjangannya kasus tersebut,” paparnya.
Salah satu gebrakan tampak dilakukan oleh Kejaksaan dalam upaya
mengungkap kasus kelangkaan minyak goreng. Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka, yang terdiri dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan tiga pihak swasta.