Pematangsiantar, PRESISI – NEWS | Satresnarkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil meringkus seorang pria berinisial SAS(42) memiliki serta menyimpan 5 (lima) paket narkotika diduga jenis shabu-shabu dirumahnya, Jalan Nagur, Gang Mesjid, Kelurahan. Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada hari Senin, (15/04/2024).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP. JH Pasaribu, S.H., M.H mengatakan, awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi adanya peredaran narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Kemudian personil langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin, 15 April 2024 sore pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus SAS sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat tersebut dirumahnya Jalan Nagur GG Mesjid Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara.
Lalu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dirumah rumah SAS dan ditemukan barang bukti 5 paket sabu berat bruto 1,31 gram yang di selipkan di sapu lidi
Personil juga menemukan 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 3 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit HP merk Infinix dari atas gubuk di halaman belakang rumah SAS.
Saat diinterogasi, SAS mengakui bahwa shabu itu miliknya. Tanp membuang waktu, SAS beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Pelaku SAS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap AKP JH Pasaribu. (Jose)