Pematangsiantar, PRESISI-NEWS
Menginginkan uang banyak, DS (39) warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane. Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar ini, mencoba peruntungan dengan membuka judi online akhirnya di tangkap Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Senin (04/04/2022).
Penangkapan DS dilakukan Unit Reskrim Polsek Martoba di jalan Rindung Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba kota pematangsiantar, setelah adanya informasi yang diterima dari masyarakat.
Berbekal informasi yang disampaikan masyarakat tersebut, selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Martoba melakukan penyidikan dan langsung menangkap DS.
Dari tangan DS ditemukan barang bukti berupa, uang sebesar Rp. 120.000 (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) merupakan hasil penjualan angka tebakan judi online serta 1 (satu) unit Handphone merek realmi yang berisikan angka tebakan judi online sebagai barang bukti.
“Pelaku ditangkap ditemukan angka pembelian tebakan judi online dan uang sebesar Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) merupakan hasil penjualan angka tebakan judi online serta 1 (satu) unit Hand phone merek realmi yang berisikan angka tebakan judi online sebagai barang bukti.” jelas AKP. Raun Samosir Kapolsek Siantar Martoba.
Sementara itu, menanggapi keberhasilan Polsek Siantar Martoba melalui Unit Reskrim mengungkap perjudian jenis online, Kapolres pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K, MH mengucapkan terimakasih atas kinerja para Kapolsek jajaran Polres Pematangsiantar yang sangat antusia melakukan penindakan terhahap tindak pidana perjudian.
“Apabila ada informasi dari masyarakat tentang tindak pidana apa saja, agar cepat di respon dan di tindak lanjuti.” ucap Kapolres
Selanjutnya tersangka DS berikut barang bukti di bawa ke Polsek Siantar Martoba guna diperoses sesuai hukum yang berlaku. (S.Siahaan/Humas/ril)