Pematangsiantar, PRESISI – NEWS | Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Pematangsiantar tangkap seorang laki-laki diduga memiliki narkotika jenis shabu-shabu didekat Terminal Sukadame Parluasan, Jalan TB. Simatupang Kelurahan Sigulanggulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada Rabu,(17/07/2024) malam pukul 21.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP. Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP. JH Pasaribu, S.H., M.H., melalui rilis pers Humas Polres Pematangsiantar, Senin (22/07/2024) mengatakan, bahwa laki-laki itu berinisial MSS (52) warga Jalan Pendidikan Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, awalnya ada informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di dekat Terminal Parluasan Jalan TB. Simatupang Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu 17 Juli 2024 malam sekira pukul 21.00 Wib, Team Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadapTerduga MSS yang sedang berjalan di dekat Terminal Parluasan tersebut.
Dari penggeledahan, personil menemukan barang bukti 1 buah kotak rokok surya berisi 1 paket narkotika jenis Sabu berat bruto 2,43 gram dan 1 unit hp merek Oppo.
Kemudia Diduga Tersangka MSS menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya Selanjutnya Team membawa MSS dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Terduga MSS sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH. Pasaribu. (Jose)