Masyarakat yang terkena tilang tidak perlu melakukan pengambilan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di wilayah hukum DKI Jakarta. Nantinya, kata Ashari, pelaku pelanggaran tilang yang terjadi di wilayah hukum Kejati DKI Jakarta dapat membayar dan mengambil barang bukti tilangnya di mall tersebut.
“Tujuan utama program ini adalah untuk lebih memudahkan masyarakat DKI Jakarta dalam pengurusan tilang,” tuturnya.
Disamping itu, disisi lain, dengan hadirnya pelayanan tilang Goes To Mall ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mencintai institusi kejaksaan.
“Dalam rangka mengintegrasikan agar mempermudahkan masyarakat pelaku pelanggar lalu lintas. Sebagai contoh kalau warga Jakbar ditilang di wilayah Jaktim, pengambilan tilang tidak harus di Kejari Jaktim, bisa di mall ini,” ujar Kajati DKI, Reda Manthovani dalam keterangannya.
Mantan Kajati Banten itu menegaskan, pembukaan layanan tilang di Mall Metro Kebayoran merupakan pilot projek untuk nantinya dibuka di masing-masing wilayah.
Selain mempertimbangkan jarak, juga soal waktu. Layanan di mall buka setiap, termasuk sabtu dan minggu. Kalo hari kerja tidak sempat, ngambil tilangnya bisa hari libur,” ujarnya.
Kajati DKI mengapresiasi Wakil Kejati DKI Partris dan Asisten Pidana Umum, Anang Supriatna yang telah menginisiasi layanan tilang di mall. (Buher/r)