Simalungun, PRESISI-NEWS.com
Tindakan nekat seorang pria membawa barang haram shabu-shabu terpaska harus berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Simalungun. Sementara komitmen Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., bersama seluruh personel Sat Narkoba dalam memberantas segala bentuk penyalagunaan narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun membuat Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP. Adi Haryono, SH., tidak pandang buluh menindak para pelaku tindak pidana narkoba.
Komitmen memberantas narkoba kembali ditunjukan oleh personel Sat Narkoba Polres Simalungun, berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa dengan tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu-shabu, di depan salah satu rumah yang berada di Huta lII, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Selasa(14/02/2023) sekira pukul.17.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., ketika dikonfirmasi, Kamis (16/2/2023) membenarkan informasi tersebut.
“Betul bang kita ada mengamankan seorang pria dari daerah Huta lII, Nagori Marihat Bandar bersama barang bukti sabu-sabu, sekitar lebih kurang 1,61 gram,” ucap AKP. Adi
Dijelaskannya, keberhasilan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwasanya di sebuah rumah di Huta lII, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Kanit II Ipda. Rudi Hartono berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim bersama gamot setempat melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicuragi tersebut.”terang Kasat Narkoba Polres Simalungun.
AKP. ADI Haryono, S.H., memaparkan, dari hasil penggerebekan tersebut tim berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial, TP(38) alias Togu warga Huta lII Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, TP alias Togu diamankan bersama dengan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 1,61 gram, Uang sejumlah Rp 100.000,-.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap Togu menerangkan benar bahwasanya sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis shabu-shabu yang diamankan tersebut adalah benar miliknya yg sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.
Atas keterangan TOGU tersebut, Tim langsung berupaya melakukan pengembangan dan pencarian ke Simpang Gambus Kabupaten Batubara, namun belum ditemukan dan tetap akan dilakukan pencarian.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, atas kejadian ini Kasat Narkoba sangat menyayangkan tindakan TOGU tersebut.
“Sangat berani pria tersebut membawa barang haram sabu-sabu dari luar daerah dan membawa ke Kabupaten Simalungun ini, Kami jajaran Personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk memberantas semua penyalagunaan Narkoba ini, tidak ada tempat bagi mereka, tidak ada ruang untuk mereka yang masih nekat untuk menggunakan ataupun mengedarkan Segala jenis Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun ini, kami akan berantas, “cetus AKP Adi.
“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang mau membantu Kepolisian Resor Simungun dalam menangani perdaran Narkoba ini, dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat kainnya untuk dapat mendukung hal tersebut, apabila ada diketahui informasi tentang tindak pidana penyalagunaan narkoba dan perjudian ataupun tindak pidana kriminal lainnya segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,” pungkasnya. (Soib Siahaan/r)