Pematang Siantar, PRESISI-NEWS.com
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematang Siantar Polda Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindakan pencurian Handphone (HP) dari dalam sebuah rumah di Jalan Linggar Jati No.52 Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Rabu ( 22/03/2023) pukul. 12.30. WiB.
Diketahui pelaku berinisial PS, bertempat tinggal di Jalan. Kapileri No.19 Kel.Bukit Sofa Kec.Siantar Sitalasari itu, berhasil di tangkap oleh Tim Opsnal, setelah adanya laporan pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Pematang Siantar oleh korban Pratama Abel Simbolon, pekerjaan sebagai anggota Polri bertempat tinggal di Jalan. Kapileri No.19 Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar pada Minggu (19/03/2023).
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP. Banuara Manurung, S.H melalui Kasi Humas Polres Pematang Siantar, AKP. Rusdi Ahya menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban, Pratama Abel Simbolon menyebutkan telah kehilangan 2 (dua) Unit HP berserta 1 (satu) Dompet berisikan uang sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dari dalam rumah orang tuanya di Jalan Linggar Jati No.52 Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar timur Kota Pematangsiantar.
“Korban melaporkan ke SPK Polres Pematang Siantar, bahwa telah mengalami kehilangan 2(dua) unit HP dan 1 Dompet berisikan uang sebanyak Lima Ratus Ribu Rupiah dari dalam rumah orang tua korban,” ujar AKP. Rusdi Ahya dalam rilis pers, Rabu (22/03/2023).
Adapun kejadian hilangnya 2 (dua) unit Hp berserta dompet bermula pada hari Minggu, tanggal 19 Maret 2023, pagi hari sekira pukul 06.00 Wib, korban yang juga sebagai pelapor sedang berada didalam rumah bersama keluarganya.
Disebutkan, bahwa menjadi kebiasaan setiap pagi hari, orang tua korban /pelapor membuka pintu rumah, agar mendapat udah segar. Sementara pada saat itu pelapor (korban) sedang tertidur diruang tamu, sehingga tidak mengetahui adanya orang yang masuk kedalam rumah.
Saat si pelaku hendak keluar rumah, pelapor terbangun dan tersentak yang kemudian melihat 2(dua) unit HP miliknya sudah tidak ada ditempat semula. Ketika itu, pelpor sempat melihat seseorang yang berlari dari dalam rumah menuju keteras rumah. Seketika itu pelapor langsung berlari mengejar pelaku. Akan tetapi, si pelaku sudah berada diatas sepeda motor dan langsung kabur.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Pematang Siantar menurunkan Tim Opsnal guna melakukan penyelidikan. Berdasarkan dari keterangan para saksi serta informasi masyarakat, akhirnya Tim Opsnal berhasil menangkap PS diduga sebagai pelaku ketika itu berada di depan Kost-kostan di Jalan. Raider Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar.
Saat di introgasi, PS mengakui perbuatannya, dan Tim Opsnal langsung memboyong PS berserta barang bukti diantarnya, 1(satu) unit Sepeda motor Honda scopy warna merah yang di gunakan pelaku, 2(dua) unit Hanphone merk Iphone 11 pro dan Vivo S1 Pro dan 1(satu) Buah Jaket Warna Merah yang digunakan Pelaku ke Kantor Satreskrim Polres Pematang Siantar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (SYS/r)