Salah satu kasus yang paling marak di masyarakat adalah teror dari pinjol ilegal. Selain bunga pinjaman yang sangat tinggi, pinjol ilegal juga kerap mengancam bahkan mengintimidasi konsumen untuk membayar cicilan ketika melewati tanggal jatuh tempo. Hal tersebut tidak hanya dilakukan kepada orang yang mengajukan pinjaman, namun juga kepada keluarga, rekan kerja, atau relasi lainnya yang terdapat di kontak perangkat telepon konsumen.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Discovering Money oleh Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Raya D Theresia. Raya mengawali pemaparan dengan pengenalan mengenai perilaku impulsive buying dan pentingnya literasi keuangan agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana menaikkan pendapatan, bagaimana memastikan pengeluaran bisa dipenuhi dari uang yang ada, dan bagaimana agar uang bekerja untuk kita.
“Kalau dulu harbolnas (hari belanja online nasional) itu hanya sekali dalam setahun, 12-12, sekarang ini harbolnas setiap tanggal bulan kembar. Jadi, para ibu-ibu digoda 12 kali alias setiap gajian untuk melakukan impulse buying,” ujar Raya.
“Hal pertama yang perlu ibu-ibu pikirkan, apakah ada rencana pelunasan, ambil skema take over ke bank lain, atau top up pinjaman? Kalau ada, hindari skema cicilan dengan alokasi bunga yang sangat besar di awal agar pokok yang tersisa tidak besar ketika mau melakukan pelunasan dipercepat,” ujar Raya.
Informasi mengenai daftar Perusahaan Fintech P2P Lending (Pinjaman Online) yang telah memiliki izin usaha dan tanda terdaftar dari OJK dapat diakses melalui situs OJK di www.ojk.go.id. OJK juga telah menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018. Layanan ini dapat diakses secara online melalui www.kontak157.ojk.go.id ataupun melalui hotline 157. (abis/r)