Medan, PRESISI-NEWS
Dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku jasa keuangan terutama perusahaan asuransi terkait Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (SEOJK PAYDI), Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melaksanakan sosialisasi kepada perusahaan asuransi jiwa yang berada di wilayah Sumut.
Sosialisasi SEOJK PAYDI atau yang di masyarakat lebih dikenal dengan sebutan “Unit Link” tersebut dihadiri secara virtual oleh 70 peserta, terdiri dari Pengurus Asosiasi Perusahaan Asuransi Jiwa Indonesia Wilayah Sumatera Utara serta Pegawai dan Agen/Tenaga Pemasaran Perusahaan Asuransi Jiwa di Sumut, dengan menghadirkan 2 narasumber yaitu Alis Subiyanto selaku Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan Perasuransian dan Dana Pensiun yang memberikan pemaparan mengenai ketentuan tentang SEOJK PAYDI, serta Muhamad Ridwan selaku Kepala Bagian Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan yang memberikan pemaparan tentang pengawasan OJK kepada perusahaan asuransi.
Kepala OJK Regional 5 Sumbagut dalam sambutannya yang disampaikan Untung Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Regional 5 Sumbagut, Untung Santoso menyampaikan bahwa perkembangan industri perasuransian di Sumut yang terdiri dari 36 entitas asuransi jiwa dan 57 entitas asuransi umum, secara umum masih dalam kondisi yang cukup baik.
Disebutkan, penerimaan premi pada perusahaan asuransi jiwa di Sumut per posisi triwulan 1 tahun 2022 tercapai sebesar Rp1.970 Miliar, dengan jumlah klaim sebesar Rp1.693 Miliar. Rasio premi berbanding klaim tercatat sebesar 123,67%, meningkat dibanding triwulan 1 tahun 2021 sebesar 114,95%. Sementara itu terkait dengan asuransi umum, penerimaan premi per Triwulan 1 tahun 2022 tercapai sebesar Rp577 Miliar dan jumlah klaim sebesar Rp.228 Miliar dengan rasio premi berbanding klaim terpantau mengalami peningkatan menjadi 253,07% dibanding triwulan 1 tahun 2021 sebesar 210,05%.
“SEOJK PAYDI mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 14 Maret 2022, dan sudah menjadi rujukan bagi perusahaan asuransi jiwa dalam melakukan pemasaran PAYDI,” ujar Untung.
PERLINDUNGAN KONSUMEN.
Pemberlakuan SEOJK PAYDI ditujukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dengan perbaikan pada tiga aspek utama penyelenggaraan yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset. Secara garis besar, SEOJK PAYDI mengatur mengenai persyaratan perusahaan yang dapat memasarkan PAYDI; desain atau rancang bangun PAYDI; pengelolaan aset dan liabilitas; pemasaran dan transparansi PAYDI; dan penyampaian laporan produk baru dan laporan berkala dari perusahaan kepada OJK.