Medan, PRESISI-NEWS
Dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku jasa keuangan terutama bagi Perusahaan Pergadaian Swasta, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menggelar sosialisasi dengan tema “Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) kepada Perusahaan Pergadaian Swasta di Wilayah Sumatera Utara.”.
Sosialisasi tersebut menghadirkan 3 narasumber dari OJK, yaitu Nasirullah selaku Analis Eksekutif Grup Penanganan APU-PPT, Adriane Widyaningdita Wiryawan selaku Kepala Subbagian Administrasi Grup Penanganan APU-PPT, dan Andhika Permata dari Direktorat Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Hartama Purba selaku Ketua Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Medan, direksi, anggota pengurus, serta pegawai dari perusahaan pergadaian swasta di Provinsi Sumatera Utara yang telah memiliki izin usaha dari OJK.
Mewakili Yusup Ansori,Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Untung Santoso selaku Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Regional 5 Sumbagut menyampaikan bahwa perkembangan usaha pergadaian di Sumut bertumbuh baik dalam beberapa tahun terakhir, dimana hingga saat ini sudah terdapat 13 perusahaan pergadaian swasta yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
“Dan jumlahnya akan bertambah, seiring proses perizinan pergadaian yang dalam proses, maupun adanya beberapa calon pelaku usaha gadai swasta yang melakukan konsultasi perizinan usaha ke OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara,” ujar Untung dalam rilis pers humas OJK Regional 5 Sumbagut diterima presisi-news.com,kemarin.
Hal ini juga didorong dengan semakin banyaknya jumlah unit layanan (outlet) dari 13 perusahaan pergadaian swasta tersebut. Selain itu, terdapat peningkatan penyaluran pinjaman sebesar 12,08% dari sebesar Rp29 Milyar (posisi Mei 2021) menjadi sebesar Rp33 Milyar (posisi Mei 2022).
Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.01/2019. Adapun ketentuan turunan POJK tersebut yang berlaku bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, yaitu Surat Edaran OJK Nomor 37/SEOJK.05/2017 tentang Pedoman Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Industri Keuangan Non-Bank.
Penyedia Jasa Keuangan, termasuk di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) memiliki kemungkinan untuk dimanfaatkan oleh pihak tertentu sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme, salah satu penyebabnya karena tersedia banyak pilihan transaksi bagi pelaku dalam upaya melancarkan tindak kejahatannya. Seiring dengan perkembangan produk, model bisnis dan teknologi informasi yang semakin kompleks, seluruh Penyedia Jasa Keuangan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan wajib menerapkan Program APU-PPT secara optimal dan efektif.