“Penerapan program APU-PPT tidak hanya penting untuk pemberantasan pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, melainkan juga untuk mendukung penerapan prinsip kehati-hatian yang dapat melindungi Penyelenggara maupun pengguna jasa dari berbagai risiko yang mungkin terjadi,” tambah Untung.
Tingginya perkembangan jaringan kantor perusahaan pergadaian swasta harus disertai dengan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk dalam implementasi penerapan APU-PPT di setiap kantor unit layanan. Setiap unit layanan merupakan garda terdepan dalam penerapan program APU-PPT karena berinteraksi secara langsung dengan nasabah. Sehingga perusahaan pergadaian perlu menerapkan prinsip Know Your Customer dan melakukan uji kelayakan atas nasabah, berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan untuk memastikan transaksi keuangan sesuai dengan profil, karakteristik dan pola transaksi nasabah.
Adapun perusahaan gadai swasta di Sumut yang sudah terdaftar dan berizin di OJK adalah PT Gadai Ogan Baru, PT Indonesia Gadai Oke, PT Gadai Senyum Sukacita, PT Graha Santika Gadai, PT Nimfa Gadai Sejahtera, PT Budi Gadai Indonesia, PT Mari Gadai Sejahtera, PT Dotri Gadai Jaya, PT Berkat Gadai Sumatera, PT Sentral Gadai Persada, PT Raja Gadai Indonesia, PT Rumah Gadai Nias, PT Gadai Mas Sumut.
OJK juga telah menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018. Layanan ini dapat diakses secara online melalui www.kontak157.ojk.go.id ataupun melalui hotline 157. (abis/r)