Jakarta, PRESISI-NEWS
Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok melakukan kesepakatan bersama tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam hal penanganan permasalahan di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Daun Kelapa Resto, Kelapa Gading, Jakarta , Rabu (06/07/2022).
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang Pujiyanto dengan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Dr. Capt. Wisnu Handoko. M.Sc, dengan disaksikan Deputy General Manager Kepatuhan Bisnis PT. Pelindo (Persero) Regional 2 Tanjung Priok Aryo Kuncoro, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan jajaran Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang Pujiyanto mengatakan, kerja sama tersebut tidak hanya sebatas pada MoU saja melainkan dapat ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan bantuannya hukum lainnya kepada JPN untuk membantu menyelesaikan semua permasalahan hukum khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok.
“Kerja sama tersebut tidak hanya sebatas pada MoU saja melainkan dapat ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK).” ujarnya
Atang menambahkan, Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah (regulator) di pelabuhan yang mengatur, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi yang sehat dan efisiensi kinerja seluruh pelabuhan di tanah air.
“Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah (regulator) di pelabuhan yang mengatur, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi yang sehat dan efisiensi kinerja seluruh pelabuhan di tanah air.”pungkasnya. (Buher/r)