Pelapor dan saksi langsung mengamankan laki-laki tersebut yang akhirnya diketahui berinisial IAHalias Arifin (35) bertempat tinggal di Karang Bahagia kota Bekasi dan Jalan. Silimakuta Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Penggeledahan dirumah tersebut pun dilakukan, ditemukan 1 (satu) buah baju yang tergantung didalam kamar yang didalam kantong depan baju tersebut ada 1 (satu) balutan tisu berisikan 5 (lima) buah plastic klip kosong dan 1 (satu) buah plastic klip berisi 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu, kemudian juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo milik IAH alias Arifin dilantai ruang tamu.
Adapun total berat brutto shabu tersebut 0,66 gram, keduanya saat diintrogasi mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperoleh dari “P”. Kemudian dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan, Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (S,Siahaan/hms)