Pematang Siantar, PRESISI – NEWS | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pematang Siantar menerapkan penegakan hukum dengan tegas kepada para pengendara yang melanggar peraturan Undang – Undang Lalu Lintas, salah satunya bagi pengendara yang dengan sengaja parkir di zona larangan diberikan tilang, di Jalan Sutomo, Pematang Siantar, Jumat (08/12/2023).
Dalam hal ini, Kapolres Pematang Siantar AKBP. Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Pematang Siantar, AKP. Relina Lumban Gaol, S.Sos menjelaskan, bahwa penindakan ini dilakukan terhadap tiga unit mobil pribadi di Jalan Sutomo yang parkir di pinggir jalan dengan melanggar rambu larangan parkir
Dikatakannya, sehingga Sat Lantas Polres Pematang Siantar langsung melaksanakan tindakan tegas berupa tilang bagi kendaraan yang parkir liar dengan pasal diterapkan yaitu Pasal 287 ayat 3 UU LLAJ.
“Sebelumnya Polres Pematang Siantar sudah berulangkali memberikan teguran secara lisan agar pemilik kendaraan tidak parkir sembarangan. Namun tindakan tersebut tidak juga memberikan efek jera sehingga Personil Satlantas Porles pematang siantar melakukan tindakan tegas berupa tilang,.”ujar AKP Relina Lumban Gaol, S.Sos.
Kasat Lantas Polres Pematang berharap, kedepannya agar tidak ada lagi masyarakat yang parkir kendaraannya sembarangan dipinggir jalan yang dapat mengakibatkan kemacetan tetapi patuhilah peraturan Lalulintas seperti parkir ditempat yang disediakan. (Soib Yusuf Siahaan)