Jakarta, PRESISI NEWS
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melaksanakan Apel kerja perdana pada Senin, 23 Mei 2022, pukul 07.30 Wib, pasca kebijakan pelonggaran penggunaan masker di area terbuka yang disampaikan oleh Pemerintah.
Apel kerja bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Gedung IM2, Jalan Kebagusan Raya Nomor 36 Jakarta Selatan, yang dihadiri seluruh pegawai dan pimpinan.
“Bertindak sebagai penerima apel, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusran Jaya, Wira Apel, Koordinator Intel, Haryanto, Komandan Apel, Kasi Teroris pada Asisten bidang Tindak Pidana Umum, Gde Eka,” kata Kasi Penkum Kejati DKI, Ashari Syam dalam keterangannya, Senin (23/5/2022).
Ia mengatakan bahwa sesuai rencana awal, apel kerja perdana akan dipimpin dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani. Namun karena ada jadwal kerja lain di luar daerah yakni Musrenbang yang tidak dapat diwakilkan.
“Maka apel kerja diterima oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” sambungnya.