Pematang Siantar, PRESISI-NEWS.com
Team Opsnal Reskrim Polres Pematang Siantar berhasil menangkap pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur, Jumat (21/07/2023) pukul. 13.00 WIB.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP. Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Reskrim AKP. Banuara Manurung membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial NS (21) penduduk Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar.
Pelaku berhasil diringkus di rumahnya berdasarkan informasi dari masyarakat oleh team Opsnal Reskrim Polres Pematang Siantar dibawah pimpinan Ipda. Lizar Hamdani, S.H.
Adapun pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi orang tua korban, yang mana pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap putrinya.
Saat ini pelaku sedang di proses hukum dengan persangkaan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81 Subs 82 ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Jose)