Simalungun, PRESISI-NEWS.com
Unit Opsnal Jatanras Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan seorang pelaku judi togel (toto gelap) jenis judi tebak angka, FJ Sianipar (42), di sebuah warung kopi di Jalan Parapat, Desa Dolok Tomuan Nagori Pasar Baru, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun pada Kamis (15/06/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku FJ Sianipar diduga melakukan tindak pidana perjudian angka tebakan jenis togel.
Saat diamankan dilokasi, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, dan berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit HP Android merk VIVO warna biru yang terdapat angka tebakan judi jenis togel, uang sebesar Rp.117.000, 3 buah kertas joker yang berisikan angka-angka tebakan, dan 1 buah pulpen.
Menyikapi kasus ini, Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung, S.H., S.I.K., M.H, menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka didasarkan pada informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi milik pelaku sering terjadi perjudian angka tebakan jenis togel. Selanjutnya, Unit Opsnal Jatanras Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Dari keterangan pelaku FJ Sianipar, ia mengirim angka dan uang hasil perjudian tebakan jenis togel kepada seorang laki-laki operator yang bernama marga Siahaan yang tidak diketahui alamat rumahnya,” ujar Kapolres Simalungun.
Pelaku saat ini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi bukti bahwa kepolisian tetap berkomitmen dalam memberantas perjudian di wilayah Simalungun, demi melindungi masyarakat dari efek buruk perjudian.
AKBP Ronald F.C. Sipayung, S.H., S.I.K., M.H, juga memberikan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan perjudian. Ia menyatakan bahwa perjudian merupakan tindakan ilegal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat sekitar.
Kapolres Simalungun juga menekankan, bahwa kepolisian Simalungun akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk tindakan perjudian. Beliau juga meminta masyarakat untuk turut serta dalam memberantas perjudian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan perjudian di sekitar lingkungan mereka.
Selain itu, Kapolres juga mengingatkan bahwa orang yang terlibat dalam tindakan perjudian dapat menerima hukuman pidana yang cukup berat sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
“Oleh karena itu, Kapolres meminta seluruh masyarakat Simalungun untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka dengan tidak terlibat dalam tindakan perjudian. Dengan ikut serta dalam kegiatan yang positif dan berguna untuk masyarakat, diharapkan Simalungun dapat menjadi wilayah yang aman dan sejahtera untuk hidup, “ujar tegas Kapolres Simalungun. (SYS/r)