Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir Rp15 juta, kemudian korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan pada Senin 06 April 2024 sore sekira pukul 15.00 WIB, di pimpin Kanit Reskrim Ipda Warman Siallagan, S.H berhasil meringkus pelaku pencurian berinisial TPP sedang berada di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi pelaku TPP mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial RN dan HAS. Hanya saja saat dilakukan pengembangan RN dan HAS belum ditemukan. Lalu pelaku TPP dan barang bukti 1 set Loudspeaker aktif merek Advance Digitals berwarna hitam list silver diboyong ke Mako Polsek Siantar Utara guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Jose)