Medan, PRESISI-NEWS.co.id | Terkesan membandel, pemilik bangunan di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah pasca penindakan yang dilakukan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan terhadap bangunan yang diduga tidak ada PBG (Persetujuan Bangun Gedung), dan ditolaknya KRK (Keterangan Rencanan Kota) yang menjadi syarat untuk mendapatkan PBG, namun aktifitas pengerjaan bangunan rumah hunian tiga lantai, tetap berjalan mulus.
“Iya, Satpol PP sudah melakukan penindakan dengan mendatangi ruma tersebut bulan lalu bang. Adapun kedatangan Satpol PP melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang tidak memiliki PBG,” ujar salah seorang petugas Satpol PP ini sambil menunjukan contoh batu bangunan yang telaht hancur berbekas.
Kepada wartawan petugas Satpol PP ini menganjurkan untuk mengkonfirmasi langsung kepada pengawas bangunan tersebut bernama Aji.
“hubungi saja aji bang.” katanya sambil memberikan nomor kontak aji sebagai pengawas bangunan, Jum’at (14/02/2025) siang.
Trantib Kelurahan Sei putih Tengah, Bintang Siagian saat di temui dikantornya di Jalan Periuk menjelaskan, untuk bangunan udah kami peringati dan Kecamatan Petisah juga mengetahui penindakan yang dilakukan oleh Satpol-PP Medan.
“Bagus orang bapak melihat sebagai sosial kontrol kepada bangunan disini, kami sangat mengapresiasi, sebab hal ini mendorong juga jadi acuan kepada mereka para pemilik bangunan untuk taat peraturan. Untuk bangunan udah kami peringati dan Kecamatan Petisah juga mengetahui penindakan yang dilakukan oleh Satpol-PP.” ucap Bintang Siagian.
Pengawas bangunan rumah hunian tiga lantai di Jalan Pabrik Tenun bernama Aji (sebagaimana informasi yang diterima oleh Satpol PP Medan) saat dihubungi wartawan mengatakan bahwa usulan KRK tehadap bangunan tersebut di tolak.
“Itu bangunan KRK nya ditolak bang,”ujar Aji singkat.
Aji juga menjelaskan bahwa bangunan tersebut telah didatangi oleh Satpol PP Medan yang melakukan penindakan.
“KRK ditolak jadi sempat di datang benar Satpol-PP Medan.” cetusnya
Saat ditanya tentang aktifitas dilokasi bangunan pasca dilakukan penindakan oleh Satpol PP, Aji menuturkan, bahwa hal tersebut sesuai perintah pemilik bangunan
“Iya, pemilik nya itu bang KRK ditolak bang KRK.” ucap Aji.
Sebelumnya, DPRD Kota Medan melalui Komisi 4 melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP ) dengan Dinas PKPCKTR Medan bersama Satpol-PP Medan, Camat serta Lurah membahas tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum lama ini.
Dalam pertemuan RDP disebutkan bahwa hingga saat ini dugaan kebocoran PAD Kota Medan masih leluasa dinikmati oleh oknum yang merasa kebal atas Peraturan Daerah/Peraturan Wali Kota Medan dalam mengurus dan memiliki PBG. (tim)